Berita Kriminal
Seorang Pemuda Tega Lecehkan Bocah 5 Tahun, Alat Vital Korban Bernanah
Pemuda yang di KTP-nya masih berstatus mahasiswa ini ditangkap polisi pada Jumat (8/7/2022) pagi atau pada hari meugang pertama Iduladha 2022 karena
Setelah ditanya oleh orang tuanya, korban pun menceritakan apa yang dilakukan NS terhadap dirinya.
“Setelah itu, orang tua korban melaporkan ke Polresta Banda Aceh untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim lagi.
Saat ditangkap, lanjutnya, NS tidak melawan.
Saat ini, NS harus mendekam di sel tahanan Polresta Banda Aceh dan dipastikan berlebaran Iduladha 1443 Hijriah di sana.
“Pelaku dijerat Pasal 50 juncto Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” pungkas Kompol Ryan. (mun)
Baca juga: Sering Nonton Film Dewasa, Oknum Guru Ngaji Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Muridnya
Baca juga: Siswa 15 Tahun Asal Aceh Jadi Korban Rudapaksa, Kini Hamil 2 Bulan, Polisi Bekuk Pelaku
Baca juga: Ayah di Taput Tega Rudapaksa Anak Tirinya hingga Melahirkan, Korban Diancam