Minggu, 10 Mei 2026

Berita Banda Aceh

74 Pengedar Ditangkap Bersama 145 Gram Sabu dan 15 Ribu Gram Ganja

Sejak April hingga Juli 2022 personel opsnal Satuan Narkoba Polresta Banda Aceh, menangkap 74 pengedar narkoba

Tayang:
Editor: Misran Asri
FOR PROHABA.CO
Kasat Narkoba Polresta Banda Aceh, Kompol Tendri Wardi (di tengah) menunjukkan sabu-sabu dan ganja yang berhasil disita dari para pelaku yang kini ditahan di sel Mapolresta Banda Aceh, dalam konferensi pers, Jumat (15/7/2022). 

Keempatnya merupakan pengedar sekaligus pemakai.

Kini para pelaku tersebut ditahan di Polresta Banda Aceh dan dijerat Pasal 114 junto 127, Undang–Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara.(*)

Baca juga: Pulang ke Rumah, Buronan Kasus Sabu-Sabu Diringkus, Narkoba Seharga Rp 16 Juta Disita

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Banda Aceh Target Bandar Narkoba, 74 Tersangka Diamankan, 145 Gram Sabu & 15 Ribu Gram Ganja Disita, 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved