Berita Banda Aceh
74 Pengedar Ditangkap Bersama 145 Gram Sabu dan 15 Ribu Gram Ganja
Sejak April hingga Juli 2022 personel opsnal Satuan Narkoba Polresta Banda Aceh, menangkap 74 pengedar narkoba
Sejak April hingga Juli 2022 atau daam tiga bulan terakhir, personel opsnal Satuan Narkoba Polresta Banda Aceh, menangkap sebanyak 74 pengedar narkoba di wilayah hukum Polresta Banda Aceh.
Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Sejak April hingga Juli 2022 atau daam tiga bulan terakhir, personel opsnal Satuan Narkoba Polresta Banda Aceh, menangkap sebanyak 74 pengedar narkoba di wilayah hukum Polresta Banda Aceh.
Dari 74 pengedar narkoba tersebut polisi mengamankan 145 gram sabu, dan 15 ribu gram ganja siap edar.
Demikian disampaikan Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasat Narkoba, Kompol Tendri Wardi.
Ia mengatakan penangkapan itu dilakukan sejak April hingga Juli 2022.
"Setidaknya sudah 74 tersangka pengedar obat-obat terlarang yang kita amankan," kata Tendri.
Baca juga: Tersangka Pengedar Sabu-sabu Ditangkap, Polisi Amankan 2,27 gram Barang Bukti
Lanjut dia, para tersangka dibekuk dari sejumlah kawasan di wilayah hukum Polresta Banda Aceh.
Kawasan-kawasan dimaksud di Wilayah Hukum Polresta Banda Aceh itu, mulai dari Krueng Raya, Baitussalam, dan Peukan Bada, Aceh Besar.
Kemudian di kawasan Peuniti, dan Keudah serta sejumlah kawasan lainnya.
"Hampir rata-rata kecamatan di Banda Aceh ada pengedarnya. Terlebih kecamatan di Banda Aceh sudah sangat banyak pengedar dan pemakainya," ungkapnya.
Lanjut Tendri, Banda Aceh merupakan pasar narkoba dan menjadi muara terakhir dari bandar narkoba yang ada di Aceh.
Barang yang dikirim dari luar daerah, setiba di Banda Aceh sudah siap diecer dalam bentuk paket kecil.
"Jadi barang sudah masuk ke Banda Aceh itu sudah dalam bentuk paket kecil untuk diedarkan," ungkapnya.
Baca juga: PT Banda Aceh Hukum Mati Pemasok Sabu-Sabu, Sebelumnya Divonis Seumur Hidup
Sementara itu, pada Jumat (15/7/2022) kemarin, dalam konferensi pers di lapangan Indoor Polresta Banda Aceh, pihaknya menghadirkan empat tersangka.
Keempatnya merupakan pengedar sekaligus pemakai.
Kini para pelaku tersebut ditahan di Polresta Banda Aceh dan dijerat Pasal 114 junto 127, Undang–Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara.(*)
Baca juga: Pulang ke Rumah, Buronan Kasus Sabu-Sabu Diringkus, Narkoba Seharga Rp 16 Juta Disita
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Banda Aceh Target Bandar Narkoba, 74 Tersangka Diamankan, 145 Gram Sabu & 15 Ribu Gram Ganja Disita,
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Kasat-Narkoba-Polresta-Banda-Aceh-Kompol-Tendri-Wardi-menunjukkan-barang-bukti-sabu-dan-ganja.jpg)