Minggu, 19 April 2026

Kriminal

Tersangka Pengedar Sabu-sabu Ditangkap, Polisi Amankan 2,27 gram Barang Bukti

Tim Satuan Reserse atau Satres Narkoba Polres Aceh Selatan menangkap seorang pria berinisial IP. Warga Gampong Buket Gadeng, Kecamatan Kota Bahagia,

Editor: Muliadi Gani
Dokumen Humas Polres Aceh Selatan
Satuan Resnarkoba Polres Aceh Selatan mengamankan seorang pria atas tindak pidana narkotika jenis sabu, Rabu (18/5/2022) 

PROHABA.CO, TAPAKTUAN - Tim Satuan Reserse atau Satres Narkoba Polres Aceh Selatan menangkap seorang pria berinisial IP. 

Warga Gampong Buket Gadeng, Kecamatan Kota Bahagia, Aceh Selatan ini, diduga pengedar sabu-sabu dan 2,27 gram barang haram ini diamankan dari pria tersebut. 

Kapolres Aceh Selatan, AKBP Ardanto Nugroho SIK, SH, MH melalui Kasat Resnarkoba, AKP Zulfitriadi SH, menyampaikan hal ini kepada Serambinews.com, Rabu (18/5/2022). 

Kasat Resnarkoba menceritakan penangkapan ini bermula saat satuannya mendapatkan informasi dari masyarakat. 

Bahwa ada seorang laki-laki dicurigai memiliki, menyimpan menguasai narkotika jenis sabu.

"Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Satresnarkoba Polres Aceh Selatan melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.

Baca juga: Polisi Langsa Tangkap Dua Tersangka Pengedar Sabu, 16 Paket Disita

Baca juga: Tahanan Nekat Bawa Masuk Sabu ke Rutan Banda Aceh, Ditemukan dalam Kotak Rokok

Baca juga: Pura-pura Beli Laptop, Warga Medan Ini Justru Todongkan Airsoft Gun dan Aniaya Korbannya

Kemudian berhasil mengamankan seorang pria yakni pelaku tindak pidana narkotika di kediamannya itu," kata Kasat Resnarkoba.

Kasat Resnarkoba menambahkan saat pengeledahan itu yang didampingi perangkat gampong tersebut, ditemuka di atas beton kamar mandi 13 paket jenis sabu seberat berat 2,27 gram.

Adapun barang bukti lain yaitu 1 (satu) unit Hp android merek samsung warna putih dan 1 (satu) buat kotak rokok kaleng warna merah.

"Saat digeledah pria berinisial IP mengakui barang bukti tersebut adalah benar miliknya.

Kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Aceh Selatan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," terangnya.

Kasat Resnarkoba menambahkan atas perbuatannya itu, tersangka dibidik melanggar Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Hukuman paling singmat lima tahun penjara. (*)

Baca juga: Sempat Melarikan Diri, Dua Pengedar Sabu Diringkus

Baca juga: Seorang Ayah Tega Rudapaksa Anak Tiri Yang Masih Dibawah Umur, Aksinya Kepergok Istri

Baca juga: Ungkap Kematian Tahanan di Penjara, Kompolnas Lakukan Otopsi

 

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Polres Aceh Selatan Tangkap Satu Tersangka Pengedar Sabu-sabu, Ini Sejumlah Barang Bukti Diamankan, 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved