Jelang Deadline, Dua Aplikasi Populer Ini Terdaftar di PSE Kominfo, Bagaimana Youtube & Google?

Di laman pse.kominfo.go.id, ada dua aplikasi populer, yakni Telegram Messenger dan Mobile Legends: Bang Bang sudah terdaftar di PSE Kominfo RI

Editor: Misran Asri
FOR PROHABA.CO
Sejumlah platform digital asing di Indonesia terancam diblokir oleh Kominfo RI bila tidak segera mendaftar sebagai PSE sampai batas waktu akhir 20 Juli 2022 ini. 

Jelang deadline, sampai dengan tanggal 20 Juli 2022 atau tersisa 2 hari ke depan, terpantau di laman pse.kominfo.go.id, ada dua aplikasi populer, yakni Telegram Messenger dan Mobile Legends: Bang Bang sudah terdaftar di Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Asing, Minggu (17/7/2022).

PROHABA.CO - Jelang deadline, sampai dengan tanggal 20 Juli 2022 atau tersisa 2 hari ke depan, terpantau di laman pse.kominfo.go.id, dua aplikasi populer, yakni Telegram Messenger dan Mobile Legends: Bang Bang sudah terdaftar di Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Asing, Minggu (17/7/2022).

Platform digital asing yang beroperasi di Indonesia itu, diberikan batas waktu dua hari ke depan, yakni Rabu, 20 Juli 2022.

Bila melewati batas waktu yang ditentukan itu, maka Kominfo RI mengancam bakal memblokir aplikasi-aplikasi asing tersebut.

Terbaru, dengan terdaftarnya Telegram dan Mobile Legends di PSE Kominfo RI yang terpantau kemarin, Minggu (17/7/2022), maka kedua aplikasi tersebut aman dari ancaman pemblokiran yang akan dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo RI) .

Dari laman pse.kominfo.go.id, kedua aplikasi itu tercatat mendaftar sebagai PSE pada Minggu, 17 Juli 2022.

Lalu bagaimana dengan Youtube, Google, WhatsApp, Netflix, hingga TikTok dan sejumlah aplikasi asing lainnya yang beroperasi di Indonesia?

Baca juga: Tersisa 2 Hari Lagi, WhatsApp, Instagram, Twitter, Google Bakal Diblokir, Ini Penjelasan Kominfo

Tribunnews.com memantau, platform-platform populer tersebut tercatat belum terdaftar.

Jika masih belum terdaftar hingga 20 Juli 2022 nanti, maka platform-platform tersebut dianggap ilegal.

Karena dianggap ilegal, maka akan diputus atau diblokir aksesnya.

"Apabila PSE tidak melakukan pendaftaran sampai dengan batas akhir pada tanggal 20 Juli 2022, maka PSE yang tidak terdaftar tersebut merupakan PSE ilegal di wilayah yuridiksi Indonesia."

"Dan apabila dikategorikan ilegal bisa dilakukan pemblokiran," unggkap Direktur Jendral Aplikasi Informatika (Aprika), Semuel Abrijani Pangerapan yang dikutip dari siaran pers Kominfo.

Ia juga mengungkapkan tujuan pendaftaran PSE Lingkup Privat ini agar terwujudnya equal playing field antara PSE asing dan domestik.

Pendaftaran ini juga berfungsi agar PSE patuh pada aturan yang ada di Indonesia.

Baca juga: Ini Alasannya, Ada Negara yang Memblokir Aplikasi WhatsApp,

Sedangkan Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi mengatakan, jika tidak mendaftar, maka akan terjadi kesulitan koordinasi dengan PSE.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved