Berita Langsa

Polisi Tangkap 7 Pelaku Pungli di Lokasi Ekowisata Mangrove Forest Park Langsa

Tim opsnal gabungan Reskrim dan Intelkam Polsek Langsa Barat Polres Langsa menangkap 7 pelaku yang diduga terlibat pungutan liar (pungli)

Editor: Misran Asri
IST
Polisi menghadirkan 7 pelaku pungutan liar (pungli) yang diamankan di lokasi Ekowisata Mangrove Forest Park Gampong Kuala Langsa, Selasa (19/7/2022). 

Lalu, sisa tiket parkir sepeda motor Rp 2.000 sebanyak 4 blok dengan jumlah 70 lembar.

Baca juga: Oknum Pegawai BPN Pungli Sertifikat Tanah

Lalu sisa tiket parkir mobil Rp 5.000 sebanyak 1 blok yaitu 60 lembar.

"Pelaku bersama barang bukti langsung diamankan di Mapolsek Langsa Barat untuk pengusutan lebih lanjut," sebutnya.

Pengakuan para pelaku, timpal AKP Lilik, hari biasa pelaku yang menjaga parkir di Ekowisata Mangrove Forest Park itu, per harinya mendapatkan kurang lebih Rp 20.000 per orang.

Sedangkan pada hari libur dan hari raya mereka bisa mendapatkan hasil pungli mencapai Rp 50.000 - Rp100.000 per orang.

Hasil pungli tersebut mereka gunakan untuk membeli kebutuhan sendiri. Lalu, lanjut AKP Lilik, sampai dengan saat ini belum ada korban yang melaporkan secara resmi ke Polsek Langsa Barat.

Baca juga: Pelaku Pungli yang Sempat Viral di Medsos Berhasil Ditangkap Polisi

Melainkan kegiatan pungli yang dilakukan para pelaku itu viral di medsos dan  media online.

Sehingga Polsek Langsa Barat menindak lanjutinya dan memberikan efek jera.

Selanjutnya mereka mendapatkan pembinaan di Gampong Kuala Langsa agar mereka tidak mengulangi lagi perbuatan itu. (*)

Baca juga: Terekam Menerima Pungli, Dua Oknum Polisi Diperiksa

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved