Berita Langsa

Polisi Tangkap 7 Pelaku Pungli di Lokasi Ekowisata Mangrove Forest Park Langsa

Tim opsnal gabungan Reskrim dan Intelkam Polsek Langsa Barat Polres Langsa menangkap 7 pelaku yang diduga terlibat pungutan liar (pungli)

Editor: Misran Asri
IST
Polisi menghadirkan 7 pelaku pungutan liar (pungli) yang diamankan di lokasi Ekowisata Mangrove Forest Park Gampong Kuala Langsa, Selasa (19/7/2022). 

Tim opsnal gabungan Reskrim dan Intelkam Polsek Langsa Barat Polres Langsa menangkap 7 pelaku yang diduga terlibat pungutan liar (pungli) di lokasi Ekowisata Mangrove Forest Park Gampong Kuala Langsa.

Laporan Zubir / Langsa

PROHABA.CO, LANGSA - Tim opsnal gabungan Reskrim dan Intelkam Polsek Langsa Barat Polres Langsa menangkap 7 pelaku yang diduga terlibat pungutan liar (pungli) di lokasi Ekowisata Mangrove Forest Park Gampong Kuala Langsa.

Ketujuh pelaku yang diamankan dan digiring ke kantor polisi itu berinisial SAF (33), TJ (33), TR (33), HW (24), WY (26), TH (40), dan HD (32).

Seluruh pelaku tercatat warga Gampong Kuala Langsa dan berprofesi sebagai nelayan.

Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Langsa Barat, AKP Lilik Harwanto, SH, Selasa (19/7/2022) mengatakan penindakan terhadap 7 pelaku yang melakukan pungli di lokasi wisata itu menyikapi keluhan warga dan pengunjung.

Baca juga: ASN Pelaku Pungli Parkir di Mercusuar Anyer Dilaporkan ke Kemenhub

Pengunjung mengeluhkan adanya pungutan liar perparkiran kendaraan di lokasi Ekowisata Mangrove Forest Park Gampong Kuala Langsa.

Menindaklanjuti informasi tersebut tim opsnal gabungan itu langsung melakukan penyelidikan pascalaporan itu diterima pada Minggu (17/7/2022) yang menyebutkan di kawasan Ekowisata Mangrove Forest Park Gampong Kuala Langsa kerap terjadi pungli dilakukan oleh sejumlah oknum juru parkir.

Bahkan, jelas AKP Lilik, informasi pungli ini berkembang di media sosial (medsos) dan media online yang menyebutkan bahwa banyak pengunjung di Ekowisata Manggrove Forest Park mengeluh atas pungli yang terjadi di sana.

Petugas parkir, lanjut AKP Lilik, seharusnya memungut biaya parkir Rp 2.000 sesuai yang tertera di kupon. Namun, kenyataannya mereka meminta kepada pengunjung yang membawa kendaraannya sampai Rp 5.000.

Pungutan parkir kendaraan melebihi Rp 2.000 itu jelas tidak sesuai dengan angka yang tertera di kupon parkir yang sudah disediakan pihak Pengelola CV Ayudhia Management.

Baca juga: Pria di Labuhanbatu Bacok Preman hingga Tangan Putus, Pelaku Kesal Korban Sering Lakukan Pungli

"Pungli ini dilakukan oleh oknum pemuda setempat yang bekerja sebagai buruh harian lepas dan menjadi petugas parkir di saat hari libur," jelas Kapolsek.

AKP Lilik menambahkan, atas adanya pemungutan di luar ketentuan harga tiket parkir yang telah disediakan pihak perusahaan CV Ayudhia Mangement, para pelaku pun ditindak.

"Petugas mengamankan tujuh orang yang terlibat dalam pungutan liar tersebut, pada Senin (18/7/2022)," terang AKP Lilik.

Bersama ke tujuh pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti (BB) uang tunai Rp 150.000 pecahan Rp 5.000 sebanyak 30 lembar.

Lalu, sisa tiket parkir sepeda motor Rp 2.000 sebanyak 4 blok dengan jumlah 70 lembar.

Baca juga: Oknum Pegawai BPN Pungli Sertifikat Tanah

Lalu sisa tiket parkir mobil Rp 5.000 sebanyak 1 blok yaitu 60 lembar.

"Pelaku bersama barang bukti langsung diamankan di Mapolsek Langsa Barat untuk pengusutan lebih lanjut," sebutnya.

Pengakuan para pelaku, timpal AKP Lilik, hari biasa pelaku yang menjaga parkir di Ekowisata Mangrove Forest Park itu, per harinya mendapatkan kurang lebih Rp 20.000 per orang.

Sedangkan pada hari libur dan hari raya mereka bisa mendapatkan hasil pungli mencapai Rp 50.000 - Rp100.000 per orang.

Hasil pungli tersebut mereka gunakan untuk membeli kebutuhan sendiri. Lalu, lanjut AKP Lilik, sampai dengan saat ini belum ada korban yang melaporkan secara resmi ke Polsek Langsa Barat.

Baca juga: Pelaku Pungli yang Sempat Viral di Medsos Berhasil Ditangkap Polisi

Melainkan kegiatan pungli yang dilakukan para pelaku itu viral di medsos dan  media online.

Sehingga Polsek Langsa Barat menindak lanjutinya dan memberikan efek jera.

Selanjutnya mereka mendapatkan pembinaan di Gampong Kuala Langsa agar mereka tidak mengulangi lagi perbuatan itu. (*)

Baca juga: Terekam Menerima Pungli, Dua Oknum Polisi Diperiksa

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved