Berita Kriminal
Pemuda Aceh Timur Ditangkap Saat Hendak Edarkan Sabu
Opsnal Sat Resanarkoba Polres Langsa menciduk Zul (35), warga Desa Seumanah Jaya, Kecamatan Rantau Pureulak, Aceh Timur, karena kedapatan hendak ...
PROHABA.CO, LANGSA - Opsnal Sat Resanarkoba Polres Langsa menciduk Zul (35), warga Desa Seumanah Jaya, Kecamatan Rantau Pureulak, Aceh Timur, karena kedapatan hendak edarkan sabu-sabu.
Dari tangan pria ini polisi menyita barang bukti satu paket sabu-sabu seberat 51,91 gram yang hendak diedarkannya di wilayah Kota Langsa.
Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SIK MH, melalui Kasat Resnarkoba, Iotu Shandy Saputra, Kamis (21/7/2022), menyebutkan, tersangka Zul ditangkap saat hendak melakukan transaksi di Jalan Medan-Banda Aceh, Gampong Alue Pineung, Kecamatan Langsa Timur.
Baca juga: Sedang Lakukan Transaksi Sabu, Seorang Petani di Pidie Ditangkap
Baca juga: Presiden Jokowi Ingatkan Kembali Agar Polisi Terbuka Ungkap Kasus Penembakan Brigadir J
Baca juga: Tenggelam di Krueng Tripa, Pemuda Nagan Raya Belum Ditemukan
Saat itu, terang Iptu Shandy, anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa yang telah mendapatkan informasi dari masyarakat langsung terjun ke lokasi keberadaan pelaku, Kamis (14/7/2022) pukul 16.00 WIB.
"Hasil penyelidikan terkait informasi masyarakat itu, Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di pinggir jalan Gampong Alue Pineung," jelasnya.
Kasat Resnarkoba menambahkan, saat dilakukan penggeledahan di bagian depan boks sepmor miliknya, Honda Vario warna hitam BL 4921 DBF, ditemukan barang bukti 1 paket sabu seberat 51,91 gram. (zb)
Baca juga: Satresnarkoba Polres Pidie Ciduk Pelempar Sabu ke Rutan Sigli, Pelaku Sempat Beraksi 3 Kali
Baca juga: Dilaporkan Pergi Tinggalkan Rumah 5 Hari Lalu, Pria di Aceh Besar Ini Ditemukan Meninggal Dunia
Baca juga: Warga Tumpah Ruah Sambut Kepulangan Dulmusrid