Jumat, 15 Mei 2026

Roy Suryo Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Penistaan Agama

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, penetapan tersangka Roy dilakukan setelah serangkaian penyidikan.

Tayang:
Editor: IKL
Fandi Permana
Pakar Telematika Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penistaan agama, Jumat (22/7/2022). 

PROHABA.CO, JAKARTA - Pakar Telematika Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penistaan agama, Jumat (22/7/2022).

Penetapan tersangka itu atas kasus yang dilaporkan oleh perwakilan umat Budha atas unggahan meme stupa Candi Borobudur melalui akun @KRMTRoySuryo2.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, penetapan tersangka Roy dilakukan setelah serangkaian penyidikan.

"Iya benar tersangka," ujar Zulpan saat dikonfirmasi, Jumat (22/7/2022).

Hari ini juga, Roy Suryo telah berada di Polda Metro Jaya.

Kedatangan Roy untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden RI Joko Widodo.

"Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan dengan status sebagai tersangka," kata Zulpan.

Meski begitu, Zulpan belum bisa memastikan perihal Roy Suryo akan langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Baca juga: Penyelidikan Kasus Meme Candi Borobudur, Status Roy Suryo Akan Ditentukan Sore Ini

Baca juga: Meski Sudah Minta Maaf, Dharmapala Nusantara Tetap Polisikan Roy Suryo ke Polda

"Untuk ditahan atau tidaknya nanti akan kami update, sekarang masih menjalani pemeriksaan," tutup Zulpan.

Sebelumnya, Roy Suryo juga dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh komunitas Dharmapala Nusantara soal meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Adapun laporan tersebut terdaftar dalam nomor laporan polisi LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022.

Pelapor dalam kasus tersebut ialah Kevin Wu. Namun laporan itu dilimpahkan ke Polda Metro Jaya per 22 Juni 2022.

Dalam hal ini, pelapor menyertakan pasal 45A (2) Jo pasal 28 ayat 2 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau pasal 156A KUHP tentang penistaan agama.

Mengadu ke LPSK

Sebelumnya Roy Suryo mengadu ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) perihal kasus meme stupa Candi Borobudur yang berujung pada dugaan teror terhadap dirinya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved