TNI AL Tangkap 6 Orang Diduga Melakukan Aktivitas Intelijen di Kalimantan Utara, 3 di Antaranya WNA
6 orang, terdiri dari 3 WNI & 3 WNA yang diduga melakukan aktivitas intelijen ditangkap Satgas Marinir Ambalat XXVIII TNI AL BKO Guspurla Koarmada II
Enam orang, terdiri dari tiga WNI dan tiga WNA yang dicurigai melakukan aktivitas intelijen ditangkap Satgas Marinir Ambalat XXVIII TNI AL BKO Guspurla Koarmada II
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
PROHABA.CO - Enam orang, terdiri dari tiga WNI dan tiga WNA yang dicurigai melakukan aktivitas intelijen ditangkap Satgas Marinir Ambalat XXVIII TNI AL BKO Guspurla Koarmada II yang melaksanakan tugas di Pos Sei Pancang Kecamatan Sebatik Utara, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Ketiga WNI yang diamankan itu berinisial EW (23), TR (40), dan YY (40).
Sedmentara tiga warga negara asing (WNA) masing-masing nama LS (40), HK (40) dan BJ (45).
Pada awalnya, prajurit jaga Pos Sei Pancang Kopda Mar Mochamad Arif melihat kendaraan Avanza warna hitam akan melintas di depan Pos.
Arif kemudian memberhentikan kendaraan tersebut dan mengadakan pemeriksaan terhadap orang, dokumen, dan barang-barang.
Di dalam mobil ada enam orang termasuk pengemudi tanpa membawa barang pada Rabu (20/7/2022).
Setelah diketahui terdapat warga asing, penumpang dan pengemudi diarahkan untuk turun untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan di dalam pos.
Komandan Pos Sei Pancang Lettu Mar Victor Aji Hersanto, kemudian melakukan pengecekan terhadap kelengkapan dokumen dan handphone (Hp) milik WNA.
Baca juga: 3 Pelaku Skimming Bank Riau Ditangkap, WNA Terlibat
"Terdapat foto-foto bangunan pos penjagaan militer, patok perbatasan, pelabuhan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) di galeri Hp mereka.

Dilihat cara pengambilannya dilakukan secara sembunyi-sembunyi," kata Victor dalam keterangan resmi Dinas Penerangan TNI AL, pada Kamis (21/7/2022).
Victor kemudian melaporkan temuan tersebut kepada Dansatgasmar Ambalat XXVIII Kapten Marinir Andreas Parsaulian Manalu.
Selain itu, Victor juga menghubungi Tim Kopaska, BIN, BAIS, SGI, Intel Kodim 0911, Polsek Sebatik Timur, dan Imigrasi untuk dilakukan koordinasi dan penanganan lanjutan.
"Adapun pengambilan foto-foto secara ilegal ini dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 19 tahun 2016.
Baca juga: Jatuh dari Kapal Pesiar, WNA Turki Terdampar di Buleleng