Senin, 4 Mei 2026

Roy Suryo Bungkam usai Ditetapkan Tersangka, Terkulai Lemas dan Harus Dipapah

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, mengungkapkan penetapan tersangka Roy dilakukan setelah serangkaian penyidikan.

Tayang:
Editor: IKL
KOMPAS.com/Tria Sutrisna
Eks Menpora Roy Suryo duduk di kursi roda usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden RI Joko Widodo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (22/7/2022) malam. 

PROHABA.CO - Pakar telematika sekaligus mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama buntut unggahannya soal stupa Candi Borobudur yang diedit wajah Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, mengungkapkan penetapan tersangka Roy dilakukan setelah serangkaian penyidikan.

"Iya benar tersangka," ujar Zulpan saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Jumat (22/7/2022).

Di hari yang sama, Roy juga diperiksa selama 12 jam sebagai tersangka terkait kasusnya.

Namun, ia memilih bungkam usai menjalani pemeriksaan.

Baca juga: Roy Suryo Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Penistaan Agama

tampak terkulai lemas setelah keluar dari ruang penyidik usai menjalani pemeriksaan selama 12 jam.

Ia menggunakan kursi roda saat keluar dari Gedung Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Jumat sekitar pukul 22.22 WIB.

Bahkan, Roy harus dipapah sejumlah tim kuasa hukumnya ketika menuruni anak tangga.

Seorang anggota tim kuasa Roy Suryo mengatakan kliennya kelelahan setelah menjalani pemeriksaan panjang sebagai tersangka kasus penistaan agama.

Kuasa hukum Roy, Pitra Romadoni pun meminta pada wartawan agar tak memberondong pertanyaan pada kliennya.

Baca juga: Meski Sudah Minta Maaf, Dharmapala Nusantara Tetap Polisikan Roy Suryo ke Polda

Ia meminta pada media agar bersedia memberi ruang bagi Roy untuk beristirahat.

"Mohon maaf ya biarkan Pak Roy istirahat dulu, mohon doanya," ujar Pitra Romadoni saat menolak sesi wawancara dari dalam mobil, Jumat, dikutip dari Kompas.com.

Di dalam mobil, Roy kemudia dibaringkan dengan kondisi lemas.

Di Tahan

Roy Suryo dipapah dua kuasa hukumnya usai diperiksa Selama 12 Jam dalam kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur di Polda Metro Jaya, Jumat (22/7/2022) malam. (Tribunnews.com/ Fandi Permana)
Roy Suryo dipapah dua kuasa hukumnya usai diperiksa Selama 12 Jam dalam kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur di Polda Metro Jaya, Jumat (22/7/2022) malam. (Tribunnews.com/ Fandi Permana) ()

Lantas, karena kondisinya tersebut, Roy Suryo tidak ditahan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved