Kriminal

Tim Resmob Polres Langsa Tangkap Penampung Barang Curian, Ini Setiap Harga Hp Curian yang Dibeli

FL (30) penampung handphone (Hp) curian tak berkutik saat ditangkap Tim Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reskrim Polres Langsa. 

Editor: Misran Asri
SERAMBINEWS.COM
Empat pelaku perampasan Hp yang ditangkap sebelumnya oleh Personel Resmob Satuan Reskrim Polres Langsa 

FL (30) penampung handphone (Hp) curian tak berkutik saat ditangkap Tim Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reskrim Polres Langsa. 

Laporan Zubir | Langsa 

PROHABA.CO, LANGSA - FL (30) penampung handphone (Hp) curian tak berkutik saat ditangkap Tim Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reskrim Polres Langsa. 

Pasalnya, 'nyanyian' empat tersangka pencurian Hp disertai kekerasan (curas) yang ditangkap personel opsnal sebelumnya menyebutkan FL sebagai penampung Hp curian setiap mereka sukses melancarkan aksinya.         

Tersangka FL juga tercatat sebagai warga Gampong Sungai Pauh Pusaka, Kecamatan Langsa Barat, sama  dengan alamat empat tersangka perampas Hp yang dibekuk sebelumnya.

Dari tangan FL penadah Hp curian itu petugas menyita barang bukti (BB) 1 Hp merek Vivo Y51 warna biru.

Tersangka penampung HP curian
FL (31) tersangka penampung Hp curian (DOK Humas Polres Langsa)

"Penangkapan tersangka FL hasil pengembangan dari 4 tersangka perampas Hp yang ditangkap sebelumnya," kata Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim Iptu Imam Aziz Rachman STK, kepada Serambinews.com, Sabtu (23/8/2022).

Menurut Iptu Imam Azis, penangkapan tersangka FL yang kesehariannya tidak memiliki pekerjaan tetap itu, berawal dari pengakuan ke 4 tersangka komplotan perampas Hp yang mengincar korbannya kaum ibu.

Baca juga: Dua Oknum Mahasiswa Komplotan Perampas Hp Ditangkap Tim Resmob Polres Langsa, Targetnya Kaum Ibu

Tersangka FL diringkus Tim Resmob Satreskrim saat dirinya berada di Jalan Ajmad Yani, Gampong Birem Puntong, Kecamatan Langsa Baro.

Sedangkan 4 tersangka yang telah duluan ditangkap itu adalah ES (24) dan AA (21) keduanya oknum mahasiswa. Lalu dua tersangka lainnya, yakni AN (28), IH (40).

Keseluruhan tersangka merupakan warga Gampong Sungai Pauh Firdaus, Kecamatan Langsa Barat.

Kepada penyidik, tersangka FL mengaku membeli Hp curian dari tersangka IH dan ES dengan harga Rp 700 ribu. 

Hp-hp curian yang ditampung itu sebelumnya dirampas oleh tersangka IH dan ES dari dashboard sepeda motor kaum ibu yang menjadi targetnya.

Dalam menjalankan aksinya itu IH bertindak sebagai pengendara yang akan memepet korbannya. Lalu ES yang akan mengambil Hp tersebut dari dalam dashboard sepeda motor korbannya.

Baca juga: Terekam Kamera CCTV, Wanita Jadi Korban Begal Payudara, Pria Berbadan Tegap Akhirnya Ditangkap

Selanjutnya barulah pelaku IH dan ES menjual Hp curian tersebut kepada tersangka FL, sebesar Rp 700.000.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved