Polres Nagan Raya
Uang Rp 80 Juta Melayang, 7 Warga Nagan Tertipu Janji Pelaku yang Mampu Mempekerjakan di PT Mifa
Personel Satuan Reskrim Polres Nagan Raya menangkap BS (52) pelaku penipuan Rp 80 juta setelah mengiming-imingkan diberi pekerjaan bagi ketujuh korban
Penulis: Rizwan | Editor: Misran Asri
Sulitnya memperoleh pekerjaan dan sempitnya lapangan kerja yang tersedia di hampir semua kabupaten/kota di Aceh, menjadi salah satu faktor tujuh warga Nagan Raya ini mudah tergiur dan terpedaya oleh janji manis pelaku.
Laporan Rizwan | Nagan Raya
PROHABA.CO, SUKA MAKMUE - Sulitnya memperoleh pekerjaan dan sempitnya lapangan kerja yang tersedia di hampir semua kabupaten/kota di Aceh, menjadi salah satu faktor tujuh warga Nagan Raya ini mudah tergiur dan terpedaya oleh janji manis pelaku.
Apalagi ketujuh warga Nagan Raya tersebut dijanjikan bakal kerja di PT Mifa Bersaudara.
Namun, sebagai syaratnya, mereka harus menyerahkan uang pengurusan kepada tersangka BS (52) yang mengaku sebagai humas di PT MIfa Bersaudara.
Pelaku yang tercatat sebagai warga Pasi Ara, Kecamatan Woyla Timur, Kabupaten Aceh Barat itu pun membandrol ketujuh korban warga Nagan Raya itu agar menyerahkan Rp 80 juta.
Menduga, tersangka BS merupakan 'orang dalam', tentu dengan mudah mampu mengurusnya, sehingga Rp 80 juta yang diminta itu pun dengan susah payah dicari ketujuh korban.
Setelah terkumpul selanjutnya uang itu pun diserahkan kepada tersangka BS.
Parahnya, pelaku langsung kabur membawa serta uang puluhan juta milik korbannya.
Baca juga: Polres Nagan Raya Masih Amankan Pengeroyok Keuchik
Bahkan terkuak tersangka BS tidak pernag pekerja di PT Mifa Bersaudara, apalagi disebut-sebut bertugas di bidang humas perusahaan tambang batu bara tersebut.

Ketujuh korban yang merasa tertipu dengan ulah tersangka BS, akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Nagan Raya.
Mendapat laporan tersebut personel Polres Nagan Raya melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi korban.
Hingga akhirnya BS tersangka penipuan itu pun ditangkap.
Kapolres Nagan Raya, AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, SIK, SH, melalui Kasat Reskrim, AKP Machfud SH, MM, Kamis (28/7/2022) mengatakan tersangka BS atas dugaan kasus penipuan yang dilakukan.
AKP Machfud menerangkan, modus operandi dalam menjalankan aksinya, pelaku mengaku sebagai Humas PT Mifa Bersaudara.