Polres Nagan Raya
Uang Rp 80 Juta Melayang, 7 Warga Nagan Tertipu Janji Pelaku yang Mampu Mempekerjakan di PT Mifa
Personel Satuan Reskrim Polres Nagan Raya menangkap BS (52) pelaku penipuan Rp 80 juta setelah mengiming-imingkan diberi pekerjaan bagi ketujuh korban
Penulis: Rizwan | Editor: Misran Asri
Pelaku mengiming-iming sejumlah pemuda asal Nagan Raya itu dapat dipekerjakan pada PT Mifa.
Baca juga: Dua Anggota Polres Nagan Raya Dipecat
Lantas ketujuh korban yang percaya dengan janji pelaku, korban pun rela menyerahkan uang Rp 80 juta kepada tersangka BS.
"Kemudian terungkap kalau tersangka BS bukan pekerja di PT MIfa Bersaudara, apalagi bekerja di bidang humas perusahaan batu bara itu," ungkap mantan Kasat Reskrim Polres Aceh Besar ini.
AKP Machfud menerangkan pada awal Bulan April 2022 lalu, BS, pelaku penipuan itu menjumpai warga berinisial UD warga Kecamatan Kuala, Nagan Raya.
Pada saat bertemu UD, pelaku meminta UD agar mencari orang yang hendak dipekerjakan di PT Mifa.
Tersangka BS yang mengaku sebagai humas di perusahaan batu bara itu menerangkan kepada UD bahwa PT Mifa Bersaudara sedang membutuhkan tenaga kerja di bagian sopir, tenaga administrasi, serta gudang.
Pun demikian, untuk bisa diterima di PT Mifa, korban diwajibkan membayar biaya administrasi mencapai Rp10 juta/orang.
Baca juga: Polres Nagan Raya Masih Amankan Pengeroyok Keuchik
"Setelah mendengar percakapan pelaku dalam pertemuan itu, UD langsung menghubungi para korban untuk menawarkan pekerjaan sesuai arahan dari pelaku penipuan tersebut," kata AKP Machfud.
Setelah UD menghubungi korban sejumlah 7 orang tersebut, lalu korban menemui pelaku pada April hingga Mei 2022.
Pada pertemuan itu, korban memberikan uang sebagai biaya administrasi di rumah UD selaku saksi, di Kecamatan Kuala.
Setelah itu, lanjut AKP Machfud, pelaku BS melarikan diri ke Sumatera Utara dengan membawa serta uang Rp 80 juta milik para korban.
Baca juga: Pasutri Terseret Kasus Penipuan Beras Rp 5,4 M Dihukum 78 Bulan Penjara
Untuk saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolres Nagan Raya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pungkas Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Machfud.(*)
Baca juga: Bareskrim Tangkap 26 Pelaku Penipuan Lintas Negara
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Pria Aceh Barat Kuras Uang 7 Warga Nagan Raya Rp 80 Juta, Janjikan Kerja di PT Mifa, https://aceh.tribunnews.com/2022/07/28/pria-aceh-barat-kuras-uang-7-warga-nagan-raya-rp-80-juta-janjikan-kerja-di-pt-mifa?page=2