Polres Nagan Raya

Uang Rp 80 Juta Melayang, 7 Warga Nagan Tertipu Janji Pelaku yang Mampu Mempekerjakan di PT Mifa 

Personel Satuan Reskrim Polres Nagan Raya menangkap BS (52) pelaku penipuan Rp 80 juta setelah mengiming-imingkan diberi pekerjaan bagi ketujuh korban

Penulis: Rizwan | Editor: Misran Asri
DOK Polres Nagan Raya
Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Machfud 

Sulitnya memperoleh pekerjaan dan sempitnya lapangan kerja yang tersedia di hampir semua kabupaten/kota di Aceh, menjadi salah satu faktor tujuh warga Nagan Raya ini mudah tergiur dan terpedaya oleh janji manis pelaku.

Laporan Rizwan | Nagan Raya

PROHABA.CO, SUKA MAKMUE - Sulitnya memperoleh pekerjaan dan sempitnya lapangan kerja yang tersedia di hampir semua kabupaten/kota di Aceh, menjadi salah satu faktor tujuh warga Nagan Raya ini mudah tergiur dan terpedaya oleh janji manis pelaku.

Apalagi ketujuh warga Nagan Raya tersebut dijanjikan bakal kerja di PT Mifa Bersaudara.

Namun, sebagai syaratnya, mereka harus menyerahkan uang pengurusan kepada tersangka BS (52) yang mengaku sebagai humas di PT MIfa Bersaudara.

Pelaku yang tercatat sebagai warga Pasi Ara, Kecamatan Woyla Timur, Kabupaten Aceh Barat itu pun membandrol ketujuh korban warga Nagan Raya itu agar menyerahkan Rp 80 juta.

Menduga, tersangka BS merupakan 'orang dalam', tentu dengan mudah mampu mengurusnya, sehingga Rp 80 juta yang diminta itu pun dengan susah payah dicari ketujuh korban.

Setelah terkumpul selanjutnya uang itu pun diserahkan kepada tersangka BS.

Parahnya, pelaku langsung kabur membawa serta uang puluhan juta milik korbannya. 

Baca juga: Polres Nagan Raya Masih Amankan Pengeroyok Keuchik

Bahkan terkuak tersangka BS tidak pernag pekerja di PT Mifa Bersaudara, apalagi disebut-sebut bertugas di bidang humas perusahaan tambang batu bara tersebut.

Tersangka penipuan ditangkap POlres Nagan Raya_1
Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Machfud (kiri), mengintrogasi BS (52) tersangka penipuan saat pemeriksaan di Mapolres setempat, Kamis (28/7/2022).

Ketujuh korban yang merasa tertipu dengan ulah tersangka BS, akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Nagan Raya.

Mendapat laporan tersebut personel Polres Nagan Raya melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi korban.

Hingga akhirnya BS tersangka penipuan itu pun ditangkap. 

Kapolres Nagan Raya, AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, SIK, SH, melalui Kasat Reskrim, AKP Machfud SH, MM, Kamis (28/7/2022) mengatakan tersangka BS atas dugaan kasus penipuan yang dilakukan.  

AKP Machfud menerangkan, modus operandi dalam menjalankan aksinya, pelaku mengaku sebagai Humas PT Mifa Bersaudara.

Pelaku mengiming-iming sejumlah pemuda asal Nagan Raya itu dapat dipekerjakan pada PT Mifa.

Baca juga: Dua Anggota Polres Nagan Raya Dipecat

Lantas ketujuh korban yang percaya dengan janji pelaku, korban pun rela menyerahkan uang Rp 80 juta kepada tersangka BS.

"Kemudian terungkap kalau tersangka BS bukan pekerja di PT MIfa Bersaudara, apalagi bekerja di bidang humas perusahaan batu bara itu," ungkap mantan Kasat Reskrim Polres Aceh Besar ini.

AKP Machfud menerangkan pada awal Bulan April 2022 lalu, BS, pelaku penipuan itu menjumpai warga berinisial UD warga Kecamatan Kuala, Nagan Raya.

Pada saat bertemu UD, pelaku meminta UD agar mencari orang yang hendak dipekerjakan di PT Mifa.

Tersangka BS yang mengaku sebagai humas di perusahaan batu bara itu menerangkan kepada UD bahwa PT Mifa Bersaudara sedang membutuhkan tenaga kerja di bagian sopir, tenaga administrasi, serta gudang.

Pun demikian, untuk bisa diterima di PT Mifa, korban diwajibkan membayar biaya administrasi mencapai Rp10 juta/orang.

Baca juga: Polres Nagan Raya Masih Amankan Pengeroyok Keuchik

"Setelah mendengar percakapan pelaku dalam pertemuan itu, UD langsung menghubungi para korban untuk menawarkan pekerjaan sesuai arahan dari pelaku penipuan tersebut," kata AKP Machfud.

Setelah UD menghubungi korban sejumlah 7 orang tersebut, lalu korban menemui pelaku pada April hingga Mei 2022.

Pada pertemuan itu, korban memberikan uang sebagai biaya administrasi di rumah UD selaku saksi, di Kecamatan Kuala.

Setelah itu, lanjut AKP Machfud, pelaku BS melarikan diri ke Sumatera Utara dengan membawa serta uang Rp 80 juta milik para korban.

Baca juga: Pasutri Terseret Kasus Penipuan Beras Rp 5,4 M Dihukum 78 Bulan Penjara

Untuk saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolres Nagan Raya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pungkas Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Machfud.(*)

Baca juga: Bareskrim Tangkap 26 Pelaku Penipuan Lintas Negara

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Pria Aceh Barat Kuras Uang 7 Warga Nagan Raya Rp 80 Juta, Janjikan Kerja di PT Mifa, https://aceh.tribunnews.com/2022/07/28/pria-aceh-barat-kuras-uang-7-warga-nagan-raya-rp-80-juta-janjikan-kerja-di-pt-mifa?page=2

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved