Polisi Tangkap 4 Pelaku Begal Pengemudi Ojek Online yang Beraksi Dini Hari di Jakarta Pusat
Komplotan begal yang beraksi di Jalan Gunung Sahari Raya, Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada Kamis (28/7/2022) dini hari lalu ditangkap
Komplotan begal yang beraksi di Jalan Gunung Sahari Raya, Sawah Besar, Jakarta Pusat., pada Kamis (28/7/2022) sekitar pukul 03.30 WIB dini hari lalu, ditangkap.
PROHABA.CO - Komplotan begal yang beraksi di Jalan Gunung Sahari Raya, Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada Kamis (28/7/2022) lalu, sekitar pukul 03.30 WIB dini hari, ditangkap.
Pada waktu itu komplotan begal berjumlah empat orang tersebut
membegal pengemudi ojek online berinisal JR, di Jalan Gunung Sahari Raya, Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Kapolsek Sawah Besar, AKP Patar Mula Bona mengungkapkan, pelaku berinisial DA (20), MFF (20), TF (20) dan NU (20) ditangkap di kawasan Kelurahan Kartini, Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Patar menyebutkan, pelaku inisial TF warga Cakung, Jakarta Timur, sedangkan MFF dan NU, warga Cilincing, Jakarta Utara.
Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Eksibisionis dan Begal Payudara di Klaten, Jawa Timur
"Pelaku langsung memepet korban, menggunakan sepeda motor serta mengacungkan senjata tajam celurit," tutur Patar, Selasa (2/8/2022).
Patar menyebutkan, para pelaku yang melancarkan aksinya pada Kamis 28 Juli 2022 dini hari, sekitar pukul 03.30 WIB itu, awalnya berniat mengambil motor.
Namun, yang didapat Hp korban yang tertinggal di dashboard motor korban.
"Awal rencana pelaku meu ambil motor. Namun, motor dikunci oleh korban saat itu. Lalu di dashboard motor itu tertinggal telepon genggam milik korban," ujar Patar.
Baca juga: Terekam Kamera CCTV, Wanita Jadi Korban Begal Payudara, Pria Berbadan Tegap Akhirnya Ditangkap
Patar menambahkan, korban yang mengetahui Hp nya hilang berupaya melakukan pelacakan dengan aplikasi, untuk menemukan telepon genggam miliknya itu.
"Korban bersama kawannya pake aplikasi buat lacak lokasi, setelah sudah dapat baru korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi," tutur Patar.
Akibat perbuatannya, keempat pelaku dikenakan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman kurangan minimal lima tahun.(*)
Baca juga: Modus Pura-Pura Tanya Alamat, Sepmor yang Dikenderai Bocah Dibegal
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Empat Pelaku Begal Pengemudi Ojek Online di Sawah Besar Ditangkap Polisi,