Kriminal
Simpan Sabu 25 Kilogram, Dua Nelayan di Sumatera Utara Ditangkap
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu, menceritakan bahwa awalnya kedua pelaku ini menemukan 20 bungkus sabu yang mengambang ...
PROHABA.CO, MEDAN - Dua nelayan di Sumatera Utara ditangkap polisi karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu.
Kedua nelayan tersebut yakni, Agus Salim (37) dan Jainal (46), keduanya merupakan warga Dusun IV, Desa Sei Merdeka, Kecamatan Panai Tengah, Labuhanbatu.
Penangkapan kedua nelayan tersebut berawal saat polisi menemukan puluhan bungkus sabu-sabu yang mengambang di laut.
Narkoba jenis sabu tersebut ditemukan mereka di perairan Sungai Barumun, Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu, menceritakan bahwa awalnya kedua pelaku ini menemukan 20 bungkus sabu yang mengambang di perairan.
Setelah menemukan benda tersebut, mereka kemudian menyimpannya dan berniat untuk menjual Narkoba itu.
"Mereka mendapat informasi dari kawan-kawannya yang berprofesi sebagi nelayan juga.
Baca juga: Pengedar Sabu Ini Ditangkap Polisi Setelah Ditinggal oleh Temannya
Lalu timbullah niat mereka ini untuk mencari narkoba itu, untuk mereka jual," kata Martualesi kepada Tribun Medan, Senin (1/8/2022).
penemuan narkoba di tengah laut itu langsung melakukan penyelidikan dan mencari barang haram itu.
Petugas pun kemudian mengintrogasi terhadap sejumlah nelayan yang menemukan Narkoba itu.
Namun, saat itu mereka mengaku bahwa telah membuang narkoba tersebut karena takut.
"Mereka (Nelayan) awalnya memang ngaku mendapatkan narkoba itu, tapi pengakuannya takut jadi mereka buang karena isinya sabu.
Tapi dua pelaku ini tetap mencari narkoba itu," sebutnya.
Martualesi menuturkan, setelah menemukan benda haram itu kedua pelaku ini mengambilnya dengan cari menjaring, dan menyimpannya selama 12 jam.
Baca juga: Petani Simpan 4,63 Gram Sabu dalam Tabung Bambu, Polisi Tangkap Pelaku di Warkop Punge Jurong
Baca juga: Dewi Perssik Ungkap Pernyebab Perceraiannya dengan Angga Wijaya
"Petugas kemudian mendatangi kedua pelaku ini dan melakukan interogasi, awalnya mereka berdalih," bebernya.
Lebih lanjut ia mengatakan, polisi yang merasa curiga terhadap kedua nelayan ini terus mengintrogasi terhadap keduanya, dan melakukan pemeriksaan urin.
"Positif satu orang si Agus ini, sementara Jainal nggak positif, si Agus inilah kita dalami terus akhirnya dia ngaku," ungkapnya.
Dijelaskannya, setelah ketahuan akhirnya mereka menyerahkan semua narkoba yang disimpannya sebanyak 20 bungkus.
"Pelaku Agus ini mengaku sempat mencongkel sebanyak empat bungkus dan di pakainya," katanya.
Ia menduga bahwa, narkoba tersebut berasal dari luar negeri.
"Dugaan kita dari luar negeri, dari Vietnam atau Cina.
Karena ini kan melakukan selat Malaka," ungkapnya.
Martualesi mengatakan, saat ini kedua nelayan itu telah diamankan di kantor polisi.
Selain itu polisi juga menyita sebanyak 25 kilogram sabu dari tangannya.
"Terhadap kedua tersangka, dipersangkakan melanggar pasal 112 Ayat 2 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.
Baca juga: Polisi Tangkap Pengedar di Langsa yang Tengah Tertidur di Gubuk, Disita 25 Paket Sabu Siap Edar
Baca juga: Putri Delina Terus Dihujat karena Dianggap Penyebab Perceraian Sule dengan Nathalie Holscher
Baca juga: Ririn Ekawati Sudah Setahun Menikah dengan Ibnu Jamil, Belum Dikaruniai Momongan
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Dua Nelayan Diringkus Polisi di Labuhanbatu, 25 Kilogram Sabu Disita saat Mengambang di Laut,