Kriminal
Curi Laptop dan Kucing Tetangga, Seorang Pemuda Diciduk Polisi
Nasib sial menimpa KA (20), warga dalam salah satu gampong di Kecamatan Jaya Baru, Kota Banda Aceh. Ia diciduk personel Opsnal Jatanras Polresta ...
PROHABA.CO, BANDA ACEH - Nasib sial menimpa KA (20), warga dalam salah satu gampong di Kecamatan Jaya Baru, Kota Banda Aceh.
Ia diciduk personel Opsnal Jatanras Polresta Banda Aceh dan Unit Reskrim Polsek Jaya Baru, Banda Aceh, karena diduga mencuri barang berharga milik Rendy Ryanda (33) asal Sumatera Utara yang tak lain adalah tetangganya sendiri.
Di antara barang berharga milik korban yang diduga dia embat adalah laptop dan seekor kucing Persia.
KA berhasil ditangkap polisi pada Senin (1/8/2022) sore, selang tiga minggu setelah beraksi di rumah korban.
KA ditangkap berdasarkan laporan korban Rendy ke Polsek Jaya Baru, Banda Aceh, Selasa (12/7/2022) silam.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, melalui Kasatreskrim Kompol M Ryan Citra Yudha, mengatakan, tersangka pelaku ditangkap tim Opsnal Jatanras dan Unit Reskrim Polsek Jaya Baru di rumahnya di Banda Aceh.
Baca juga: Pria Ini Tega Bobol Rumah Tetangganya di Banda Aceh, Pelaku Gasak Laptop Sampai Kucing Persia
“Pelaku KA ditangkap di rumahnya dan turut disita beberapa barang bukti dari hasil kejahatannya,” ucap Kompol Ryan.
Menurut Kompol Ryan, kejadian itu bermula saat korban Rendy sedang membeli makanan di seputaran Kota Banda Aceh dan posisi rumahnya telah dikunci rapat.
Beberapa jam kemudian, saat korban kembali ke rumahnya, ia lihat isi kamarnya sudah berantakan.
Sejumlah barang berharga miliknya pun telah hilang.
“Barang yang hilang, sesuai laporan korban, terdiri atas laptop merek Lenovo, tablet merek Samsung, speaker portable, kacamata, tas ransel, topi merek Adidas, dan seekor kucing jenis persia beserta tasnya,” rinci Ryan, Rabu (3/8/2022).
Saat kejadian, karena menduga pelaku masih berada di dalam rumahnya, korban pun menghubungi saudaranya, Resky Nanda, untuk sama-sama melakukan pengecekan isi rumah.
Baca juga: Polres Samosir Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Hewan Ternak, 4 Kerbau Diamankan
Apalagi jendela kamarnya sudah dirusak maling.
Setelah dilakukan pengecekan, ternyata pelaku telah melarikan diri dengan memboyong barang-barang berharga miliknya.
Pascalaporan dari korban, tim Opsnal Jatanras Satreskrim dan unit Reskrim Polsek Jaya Baru berupaya mengidentifikasi pelaku.
Belakangan terungkap bahwa yang mencuri barang-barang Rendy adalah KA.
Pria muda ini tak lain adalah tetangganya.
Setelah tertangkap di rumahnya pada Senin sore (1/8/2022), penyidik meninterogasi KA.
Ia mengaku tidak beraksi sendirian, melainkan bersama seorang temannya berinisial SA.
Ketika polisi mendatangi SA ke rumahnya, ternyata pria tersebut sudah lari.
Baca juga: Laudya Cynthia Bella Mundur dari Dunia Hiburan
Sebagai buronan, namanya sudah dimasukkan ke daftar pencarian orang (DPO).
Menurut tersangka KA, ia dan temannya SA masuk ke pekarangan rumah korban dengan cara memanjat pagar.
Kemudian, mereka langsung menuju ke jendela kamar korban dan merusak jendela berteralis besi tersebut menggunakan sebilah obeng yang telah disiapkan SA.
“Setelah berhasil masuk ke dalam kamar, KA mengambil barang berharga milik korban dan saat itu pula pelaku mengambil seekor kucing jenis persia di ruang tamu dan langsung ke luar lewat jendela yang telah dirusaknya,” ungkap Kasatreskrim.
Kompol Ryan menjelaskan, setelah mendapatkan barang-barang milik korban, tersangka KA menjual laptop beserta tas ransel ke teman SA di kawasan Lampaseh, Banda Aceh.
Selanjutnya, tersangkan menjual tab Samsung juga ke rekan SA di kawasan Gampong Jawa.
Mereka juga menitip kucing jenis persia itu ke teman KA di Lampeuneurut.
“Selain itu, beberapa barang lainnya digunakan sendiri oleh pelaku KA seperti kacamata dan topi,” ungkapnya Di akhir penjelasannya, Ryan mengimbau kepada SA untuk segera menyerahkan diri kepada polisi sebelum diambil tindakan tegas nantinya.
Dia juga mengharapkan kepada pihak keluarga untuk mengajak SA menyerahkan diri secara baik-baik.
Atas perbuatannya mengambil milik orang lain, KA dijerat penyidik dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (i)
Baca juga: Kecelakaan di Aceh Timur, Bus Tujuan Banda Aceh Tabrakan dengan Toyota Innova
Baca juga: Sakit Hati Di-bully, Seorang Remaja Bacok Tetangganya
Baca juga: Seorang Wanita Disabilitas di Probolinggo Diduga Diperkosa Tetangga