Senin, 11 Mei 2026

Kasus

Bharada E Jadi Tersangka Penembakan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo Minta Maaf

Pengusutan kasus penembakan Yoshua Hutabarat atau Brigadir J masih berlanjut. Di antara perkembangan terbaru kasus ini adalah tim khusus ...

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
Kompas.com
Ijen Ferdy Sambo tiba untuk diperiksa Bareskrim Polri 

PROHABA.CO, JAKARTA – Pengusutan kasus penembakan Yoshua Hutabarat atau Brigadir J masih berlanjut.

Di antara perkembangan terbaru kasus ini adalah tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal, Listyo Sigit Prabowo akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus baku tembak di rumah Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan ini.

Adapun tersangka yang ditetapkan oleh Timsus Kapolri tidak lain adalah Bharada E yang diduga sebagai pelaku penembakan Brigadir J sehingga korban meregang nyawa.

Dia ditetapkan sebagai tersangka seusai penyidik melakukan gelar perkara.

“Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka,” kataDirektur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022) malam.

Andi menuturkan bahwa penetapan tersangka itu juga setelah penyidik memeriksa sedikitnya 42 orang saksi.

Selain itu, penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah barang bukti.

Baca juga: Bharada E Diduga Bersekongkol dalam Kasus Brigadir J Lewat Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP

“Penyitaan terhadap sejumlah barang bukti baik berupa alat komunikasi CCTV kemudian barang bukti yang ada di TKP yang sudah diperiksa atau diteliti oleh laboratorium forensik maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik,” ungkapnya.

Dalam kasus ini, Bharada E dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHPidana.

Andi memastikan penyidikan kasus itu tidak akan berhenti sampai penetapan Bharada E sebagai tersangka.

“Pemeriksaan ataupun penyidikan tidak berhenti sampai di sini.

Jadi, tetap berkembang sebagaimana juga rekam rekan ketahui bahwa masih ada beberapa saksi lain yang akan dilakukan pemeriksaan di beberapa hari ke depan,” pungkasnya.

Langsung ditahan Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E langsung ditahan seusai ditetapkan menjadi tersangka kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyampaikan saat ini Bharada E masih berada di Dirtipidum Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Baca juga: Kantung Kemih dan Pankreas Brigadir J Diduga Hilang, Kamaruddin Simanjuntak

Minta Maaf

Sementara itu, Irjen Ferdy Sambo hari Kamis kemarin muncul ke publik dan menyampaikan belasungkwa terkait kematian Brigadir J.

Kadiv Propam Polri Nonaktif itu meminta maaf kepada institusi Polri terkait kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Permintaan maaf tersebut disampaikan Ferdy Sambo saat menghadiri pemeriksaan tim khusus Kapolri di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Kamis (4/8/2022).

“Selanjutnya saya juga intinya menyampaikan permohoan maaf kepada institusi terkait peristiwa yang terjadi di rumah dinas saya di Duren Tiga.

Saya selaku ciptaan Tuhan menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Polri,” ujar Ferdy di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2022).

Baca juga: Usai Brigadir J Tertembak, Bharada E Ditarik Kembali Jadi Anggota Korps Brimob

Di sisi lain, Ferdy juga menyampaikan belasungkawa kepada pihak keluarga Brigadir J atas insiden yang terjadi di rumah dinasnya.

Sebaliknya, belasungkawa itu diucapkannya terlepas apa yang telah dilakukan kepada keluarganya.

“Saya menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Brigadir Joshua. Semoga keluarga diberikan kekuatan.

Namun, semua itu terlepas dari apa yang telah dilakukan Joshua kepada istri dan keluarga saya,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Ferdy Sambo meminta masyarakat untuk berhenti sabar dan tidak memberikan asumsi liar terkait kematian Brigadir J.

“Selanjutnya saya harapkan kepada seluruh pihak dan masyarakat untuk terus bersabar dan tidak memberikan asumsi persepsi simpang siurnya peristiwa di rumah saya. Saya mohon doa,” pungkasnya.

(Kompas.com)

Baca juga: Komnas HAM Klaim Penetapan Tersangka Bharada E Sesuai dengan Temuannya

Baca juga: Usai Brigadir J Tertembak, Bharada E Ditarik Kembali Jadi Anggota Korps Brimob

Baca juga: Dinonaktifkan dari Kadiv Propam, Irjen Pol Ferdy Sambo Kini isi Jabatan Kasatgassus Polri

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved