Kriminal

Dicekoki Miras, Seorang ABG di Probolinggo Diperkosa 3 Pemuda

SA, remaja perempuan berusia 15 tahun asal Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo, dicekoki miras dan diperkosa secara bergiliran oleh empat orang ...

Editor: Muliadi Gani
Tribunnews.com/net
Ilustrasi - Dicekoki Miras, Seorang ABG Diperkosa 3 Pemuda 

PROHABA.CO, PROBOLINGGO - SA, remaja perempuan berusia 15 tahun asal Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo, dicekoki miras dan diperkosa secara bergiliran oleh empat orang laki-laki, tiga di antaranya pelajar.

Kepala Seksi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah mengatakan, keempat pelaku sudah ditangkap pihak kepolisian.

“Keempat pelaku pencabulan kami amankan pada Minggu (31/7) lalu di rumahnya masing-masing.

Tiga pelaku merupakan pelajar,” kata Zainullah, Kamis (4/8).

Para pelaku berinisial MAZ (16) asal Kedopok, Kota Probolinggo, MF (16) asal Kademangan, Kota Probolinggo, dan MS (17) asal Sumberasih, Kabupaten Probolinggo.

Ketiganya merupakan pelajar.

Pelaku lainnya adalah DWP (20), warga Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, berprofesi sebagai karyawan swasta.

Baca juga: 11 Mahasiswa Baru Dipaksa Minum Miras oleh Seniornya

Baca juga: Polres Aceh Tenggara Tangkap Tiga Pria, Diduga Terlibat Penikaman Seorang Warga Saat Pesta Miras

Baca juga: Seorang Wanita Disabilitas di Probolinggo Diduga Diperkosa Tetangga

Zainullah menceritakan kronologi peristiwa itu.

Menurutnya, pemerkosaan terjadi di tempat wisata Sumber Mata Air Kelurahan Sumber Wetan, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo, Senin (9/5) sekitar pukul 17.30 WIB.

Korban dipaksa minum miras dan dibawa ke dalam semak-semak.

Kemudian terlapor (MAZ) mengajak korban berhubungan intim layaknya suami istri.

Setelah selesai memperkosa SA, MAZ memanggil teman-temannya dan secara bergantian menyetubuhi korban.

Zainullah menambahkan, polisi mendapatkan barang bukti berupa jaket warna biru beraksesoris manik-manik, celana kulot panjang warna hitam bergaris, kaos dalam warna putih, BH warna ungu, dan celana dalam warna pink.

Para tersangka diduga telah melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

"Keempat pelaku diancam hukuman 15 tahun penjara," pungkas Zainullah.

(kompas.com)

Baca juga: Peneliti Berhasil Ungkap Jejak Kaki Hantu Kuno di Gurun Utah

Baca juga: Rusia Tuding AS Terlibat Langsung Perang Ukraina

Baca juga: Gadis Yatim Piatu Diperkosa Ayah Majikannya hingga Hamil

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved