Kasus Rudapaksa
Di bawah Ancaman Pisau, Anak di Bawah Umur Dirudapaksa Berulang Kali oleh Pria Asal Banda Aceh
Kemboja (14) bukan nama sebenarnya yang dirudapaksa berulang kali oleh UD (20) seorang pemuda warga Kecamatan Luengbata, Banda Aceh
“Karena takut, korban pun tidak mampu melakukan perlawanan dan tersangka langsung melakukan pemerkosaan terhadap korban," ungkap Ryan.
Kejadian tersebut akhirnya diketahui oleh orang tua korban.
Orang tua korban yang tidak terima dengan apa yang dialami anaknya itu langsung melaporkan kejadian itu ke Polresta Banda Aceh untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Pasca laporan dari orangtua korban, pada Sabtu (4/6/2022) lalu, personel Unit PPA Satuan Reskrim melakukan penyelidikan terkait kasus yang dilaporkan itu.
"Kasus yang dilaporkan oleh orangtua korban tersebut menjadi atensi bagi kami,” terang Kasat Reskrim.
“Tersangka pun terus dicari keberadaannya, sehingga pada Jumat (5/8/2022) malam, pelaku UD pun ditangkap oleh personel Unit PPA di rumahnya di salah satu gampong dalam Kecamatan Luengbata, Banda Aceh," tutur Kompol Ryan.
Baca juga: Pesta Berujung Petaka, Wanita Muda Ini Tak Sadar Dirudapaksa 4 Teman Prianya
Kini tersangka telah diamankan di Polresta Banda Aceh.
Atas kejadian tersebut, tersangka dijerat Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.(*)
Baca juga: Seorang Ibu Kos Nyaris Dirudapaksa Anak Kosnya, Pelaku Yang Hendak Kabur Ditangkap Warga
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Pria Asal Banda Aceh Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Hotel Ternama, Korban Diancam dengan Pisau,