Kasus Penembakan Polisi

Irjen Ferdy Sambo Tersangka Penembakan Brigadir J, Bharada E Terima Perintah Tembak

Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, pada Jumat (8/7/2022) lalu.

Editor: Misran Asri
Kompas.com
Ijen Ferdy Sambo tersangka daam kasus kematian Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. 

Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, pada Jumat (8/7/2022) lalu.

PROHABA.CO, JAKARTA - Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, pada Jumat (8/7/2022) lalu.

Penetapan Ferdy Sambo disampaikan langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang hadir bersama enam Jenderal lainnya di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022) sore tadi.

Ferdy Sambo terbukti memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Dengan penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J, maka jumlah tersangka untuk saat ini sudah berjumlah empat orang.

"Alhamdulilah saat ini Timsus telah mendapatkan titik terang dengan melakukan proses penanganan dan penyelidikan secara saintifik, dengan melibatkan banyak pihak, tim autopsi, tim puslabfor, inafis dan lain-lain."

"Dan kami menemukan persesuaian keterangan antara saksi-saksi."

"Ditemukan perkembangan baru, bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan."

"Tim Khusus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J, hingga meninggal dunia, yang dilakukan oleh RE (Bharada E) atas perintah saudara FS."

Baca juga: Sore Ini Kapolri Umumkan Tersangka Baru Terkait Kasus Tewasnya Brigadir J

"Saudara (Bharada) E telah mengajukan JC yang saat ini membuat peristiwa itu semakin terang,"

"Untuk membuat seolah tembak-menembak, FS melakukan penembahkan ke dinding berkali-kali."

"Saat ini tim terus melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan pihak terkait."

"Tiga orang telah ditetapkan tersangka RE, RR dan KM."

"Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan Timsus telah memutuskan untuk menetapakan saudara FS sebagai Tersangka," kata Kapolri Sigit didampingi Wakapolri, Kabareskrim, Irwasum, Dankorbrimob, Kabaintelkan, dan Kadiv Humas yang ditayangkan langsung Kompas TV.

Dua tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya yakni, Bharada Eliezer alias Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved