Banding Ditolak, Oknum Polisi AKBP M Resmi Dipecat, Ini Kasus yang Melibatkannya
Oknum perwira polisi AKBP M resmi dipecat atau PTDH.Oknum perwira Polisi AKBP M itu terlibat dalam kasus pencabulan anak di bawah umur
Oknum perwira polisi AKBP M resmi dipecat atau PTDH.Oknum perwira Polisi AKBP M itu terlibat dalam kasus pencabulan anak di bawah umur
PROHABA.CO - Oknum perwira polisi AKBP M resmi dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Oknum perwira Polisi AKBP M itu terlibat dalam kasus pencabulan anak di bawah umur.
Bahkan AKBP M ditetapkan sebagai tersangka, karena menjadikan korban yang masih anak di bawah umur dan berusia 13 tahun sebagai budak nafsunya.
Oknum perwira polisi AKBP M sebelumnya menjabat sebagai Kasubdit di Direktorat Polisi Air (Polair) Polda Sulsel.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Polisi Komang Suartana, mengungkapkan jika putusan banding AKBP M telah keluar dan diputuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
"Menurut informasi dari Mabes Polri, sidang banding AKBP M ditolak. Sehingga, M resmi diberhentikan secara tidak hormat (PTDH)," tegasnya.
Dengan adanya putusan banding itu, lanjut Komang, M sudah resmi di PTDH.
Upacara PTDH tidak akan dilakukan, karena M berstatus tahanan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa.
Baca juga: Polisi Gorontolo yang Cabuli Tiga Anak Dipecat
Selain itu juga, Mustari masih menjalani proses hukum pidana.
"Jadi kasus pidana terhadap M terus berjalan. Sedangkan proses kode etiknya sudah final setelah ada putusan banding PTDH," katanya.
Sebelumnya telah diberitakan, Polda Sulsel masih menunggu putusan Mabes Polri terkait pemecatan AKBP M yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak dibawah umur.
Putusan sidang kode etik kepolisian telah merekomendasikan pemecatan terhadap AKBP M.
Namun, AKBP M merupakan perwira menengah hingga harus putusan dari Kapolri terkait pemecatan tersebut.
Selain itu juga, AKBP M mengajukan banding.