Banding Ditolak, Oknum Polisi AKBP M Resmi Dipecat, Ini Kasus yang Melibatkannya

Oknum perwira polisi AKBP M resmi dipecat atau PTDH.Oknum perwira Polisi AKBP M itu terlibat dalam kasus pencabulan anak di bawah umur

Editor: Misran Asri
Istimewa
Ilustrasi oknum polisi - Oknum perwira polisi AKBP M resmi dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).Oknum perwira Polisi AKBP M itu terlibat kasus pencabulan anak di bawah umur. 

Oknum perwira polisi AKBP M resmi dipecat atau PTDH.Oknum perwira Polisi AKBP M itu terlibat dalam kasus pencabulan anak di bawah umur

PROHABA.CO - Oknum perwira polisi AKBP M resmi dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Oknum perwira Polisi AKBP M itu terlibat dalam kasus pencabulan anak di bawah umur.

Bahkan AKBP M ditetapkan sebagai tersangka, karena menjadikan korban yang masih anak di bawah umur dan berusia 13 tahun sebagai budak nafsunya.

Oknum perwira polisi AKBP M sebelumnya menjabat sebagai Kasubdit di Direktorat Polisi Air (Polair) Polda Sulsel.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Polisi Komang Suartana, mengungkapkan jika putusan banding AKBP M telah keluar dan diputuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

"Menurut informasi dari Mabes Polri, sidang banding AKBP M ditolak. Sehingga, M resmi diberhentikan secara tidak hormat (PTDH)," tegasnya.

Dengan adanya putusan banding itu, lanjut Komang, M sudah resmi di PTDH.

Upacara PTDH tidak akan dilakukan, karena M berstatus tahanan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa.

Baca juga: Polisi Gorontolo yang Cabuli Tiga Anak Dipecat

Selain itu juga, Mustari masih menjalani proses hukum pidana.

"Jadi kasus pidana terhadap M terus berjalan. Sedangkan proses kode etiknya sudah final setelah ada putusan banding PTDH," katanya.

Sebelumnya telah diberitakan, Polda Sulsel masih menunggu putusan Mabes Polri terkait pemecatan AKBP M yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak dibawah umur.

Putusan sidang kode etik kepolisian telah merekomendasikan pemecatan terhadap AKBP M.

Namun, AKBP M merupakan perwira menengah hingga harus putusan dari Kapolri terkait pemecatan tersebut.

Selain itu juga, AKBP M mengajukan banding.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved