Banding Ditolak, Oknum Polisi AKBP M Resmi Dipecat, Ini Kasus yang Melibatkannya

Oknum perwira polisi AKBP M resmi dipecat atau PTDH.Oknum perwira Polisi AKBP M itu terlibat dalam kasus pencabulan anak di bawah umur

Editor: Misran Asri
Istimewa
Ilustrasi oknum polisi - Oknum perwira polisi AKBP M resmi dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).Oknum perwira Polisi AKBP M itu terlibat kasus pencabulan anak di bawah umur. 

Diketahui, siswi SMP berusia 13 tahun di Kabupaten Gowa diduga jadi korban budak seks perwira polisi AKBP M yang menjabat sebagai Kasubdit di Direktorat Polisi Air (Polair) Polda Sulsel.

Baca juga: Dipecat dari Anggota IDI, Terawan Masih Praktik di RSPAD

AKBP M pun langsung ditahan dan dicopot jabatannya sambil menjalani pemeriksaan di Bidang Protesi dan Pengamanan (Bid Propam) terkait kasus tersebut.

Kasus budak seks siswi SMP di Gowa ini terungkap, setelah kakak kandung korban, AL (28) buka suara terkait kasus yang menimpa adiknya.

Dia mengaku adiknya jadi budak seks oknum perwira AKBP M selama berbulan-bulan.

Korban selama ini bekerja sebagai pembantu di rumah AKBP M sejak September 2021.

Korban selanjutnya diperkosa pada Oktober 2021.

Sejak saat itu, AKBP M dituding terus memperkosa korban.

Korban diduga menjadi budak seks pelaku hingga pada Februari 2022.

Baca juga: Tilep Uang Prajurit Rp 1,7 Miliar, Mantan Danyon 136/TS Letkol Dodiek Wardoyo Dipecat & Dipenjara

AKBP M pun kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sulsel.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur, AKBP M kemudian menjalani sidang kode etik kepolisian yang digelar Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel dan direkomendasikan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), Jumat (11/3/2022).

AKBP M menjalani sidang kode etik pemecatan.

Dalam sidang itu, dihadirkan korban yang merupakan siswi SMP bersama 7 orang lainnya sebagai saksi.

AKBP M dalam sidang kode etik dijatuhi sanksi PTDH dari kepolisian.

Baca juga: Oknum Polisi Bakar Kekasih hingga Tewas, Terancam Dipecat

Dia dinyatakan melanggar Pasal 7 Ayat 1 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri.(*)

Baca juga: HARTA Kekayaan Eks Menteri Kesehatan yang Dipecat dari IDI, Capai Rp 91M

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Banding Ditolak, AKBP M Resmi Dipecat atas Kasus Budak Seks Anak di Bawah Umur", 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved