Gara-gara Uang Adat Rp 25 Juta, Pria di Maluku Utara Tega Bunuh Istri, Mertua dan Adik Iparnya
Korban ternyata bukan orang lain, ketiga korban yang dibunuh GO adalah istrinya berinisial S, mertuanya inisial M dan adik iparnya inisial K.
PROHABA.CO, TERNATE - Seorang pria berinisial GO (37), warga Desa Rawa Mangoli, Kecamatan Mangoli Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara tega membunuh tiga orang sekaligus.
Korban ternyata bukan orang lain, ketiga korban yang dibunuh GO adalah istrinya berinisial S, mertuanya inisial M dan adik iparnya inisial K.
Ketiga korban dibunuh hanya karena pelaku emosi dan kesal dengan permintaan uang adat sebesar Rp 25 juta oleh mertuanya jika ingin membawa anak dan istri pelaku tinggal bersama.
Peristiwa pembunuhan ini terjadi pada Rabu (10/8/2022) sekitar pukul 02.30 WIT dini hari.
Saat itu SD, ML dan KYL ditemukan tewas di titik berbeda.
Ketiga korban dibunuh dengan benda tajam.
Dari hasil olah TKP awal, ketiga korban ditemukan pada titik berbeda, di sebuah rumah di Desa Rawa Mangoli, Kecamatan Mangoli Utara.
Baca juga: Tergiur Upah Rp 24 Juta Antar Sabu, Pria Aceh Dituntut 15 Tahun Penjara
Baca juga: Nekat Larikan Sepmor Pasutri untuk Beli Hp, Trio Pelaku Diciduk Polisi
Tak sampai 24 jam, Polres Kepulauan Sula akhirnya meringkus terduga pelaku pembunuhan tiga warga di Desa Rawa Mangoli, Kecamatan Mangoli Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara.
"Iya betul untuk terduga pelaku berinisial GO (37) sudah kita amankan di Desa Leko Kadai Mangoli Barat dan saat ini sudah ditahan di Polres Kepulauan Sula," kata Kapolres Kepulauan Sula AKBP Cahyo Widyatmoko saat dikonfirmasi TribunTernate.com, Kamis (11/8/2022).
Selain meringkus pelaku, Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Cahyo Widyatmoko mengatakan pihaknya juga turut mengamankan barang bukti berupa pisau.
Motif pembunuhan, berdasarkan keterangan terduga pelaku GO, bahwa dia sudah menikahi M (28) yang merupakan istri sah pelaku.
Namun mertua dari pelaku GO inisial S (52), tidak mengizinkan kalau pelaku mengajak istri dan anaknya tinggal satu rumah.
Mertua dari pelaku menyampaikan jika tinggal satu rumah, maka pelaku GO harus membayar uang adat sebesar Rp 25 juta.
Permintaan tersebut membuat pelaku emosi dan gelap mata.
"Untuk melampiaskan emosinya, pelaku menghabisi sang istri inisial S, mertua inisial S dan adik ipar pelaku inisial K, di rumah istrinya," jelas Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Cahyo Widyatmoko.