Kriminal
Kerap Sita HP Pengendara, Polisi Gadungan di Ambon Diringkus
Aparat Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease berhasil menangkap FLW alias A, seorang polisi gadungan yang selama ini meresahkan warga ...
PROHABA.CO, AMBON - Aparat Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease berhasil menangkap FLW alias A, seorang polisi gadungan yang selama ini meresahkan warga khususnya pengendara sepeda motor di Kota Ambon.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, AKP Mido Manik mengatakan, pelaku ditangkap setelah dilaporkan oleh sejumlah pengendara sepeda motor yang menjadi korban penipuan.
“Pelaku ini ditangkap dua hari lalu.
Modus operandinya, dia mengaku sebagai anggota polisi,” kata Mido kepada wartawan di Ambon, Jumat (5/8).
Saat ini yang bersangkutan telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel tahanan Polresta Pulau Ambon.
Baca juga: Pamer Seragam di Mapolda, Polisi Gadungan di Balikpapan Curi Emas
Mido menjelaskan, tersangka melancarkan aksinya dengan cara melakukan sweeping terhadap para pengendara motor yang melintas di jalan.
Aksi tersebut biasanya dilakukan pada malam hari di saat jalan lagi sepi.
Adapun setiap pengendara yang ditahan akan diminta menunjukkan dokumen kendaraan bermotor seperti SIM dan STNK.
“Apabila korban tidak bisa perlihatkan dokumen kendaraannya maka tersangka mengambil HP korban sebagai jaminan dan menyuruh korban ke kantor polisi terdekat untuk mengambil HP mereka yang disita,” ungkapnya.
Menurut Mido, dari pengakuan tersangka, aksi kejahatannya itu telah dilakukan kepada sebanyak 16 korban.
Sejauh ini baru tiga korban yang melaporkan ke polisi.
Baca juga: Rumah Donald Trump di Florida Digerebek FBI, Brankasnya Dibobol
“Ada 16 orang yang menjadi korban penipuan dan HP mereka diambil.
Namun baru tiga korban yang melaporkan ke polisi,” katanya.
Ketiga korban yang melaporkan kejadian yang menimpa mereka itu yakni AFKS, SL dan JU.
Adapun korban AFKS ditipu saat melintas di belakang kantor Gubernur Maluku pada 7 Juli 2022 pukul 21.00 WIT.