Kasus
Mahfud Sebut Motif Sambo Bunuh Brigadir J Sensitif, Hanya Boleh Didengar Orang Dewasa
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyerahkan konstruksi hukum dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir ...
PROHABA.CO, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyerahkan konstruksi hukum dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, ajudan eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo, kepada polisi dan kejaksaan.
Di dalamnya, kontruksi hukum itu juga menyangkut soal motif pembunuhan Brigadir J, yang sejauh ini belum diumumkan Polri.
“Yang penting sekarang telurnya sudah pecah dulu, itu yang kita apresiasi dari Polri.
Soal motif, itu biar dikonstruksi hukumnya,” ujar Mahfud dalam jumpa pers, Selasa (9/8/2022).
Mahfud secara spesifik menyebutkan bahwa motif dalam kasus pembunuhan Brigadir J “sensitif”.
“Karena itu sensitif, mungkin hanya boleh didengar oleh orang-orang dewasa,” ungkapnya.
Mahfud mengakui bahwa pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J sulit dan membutuhkan waktu karena adanya kelompok-kelompok di internal Polri.
Baca juga: Mahfud MD: Nggak Ada Tembak-menembak
Menurutnya, pengungkapan kasus yang dilakukan oleh tim khusus Polri tak ubahnya menangani orang hamil yang sulit melahirkan sehingga butuh tindakan operasi yang membutuhkan waktu dan kehati hatian lebih.
Mahfud mengatakan, pengungkapan kasus barangkali merupakan hal yang mudah jika kasus ini bukan menyangkut hal yang terjadi di tubuh Polri dan melibatkan pejabat tinggi Polri.
Mahfud bercerita, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KP), Firli Bahuri yang seorang purnawirawan polisi, pernah menyampaikan kepadanya bahwa polisi sanggup memecahkan kasus yang jauh lebih sulit dibandingkan ini sekalipun jejak pelakunya dianggap hilang.
“Kalau kayak gini tuh polsek saja bisa, tapi kalau tidak ada (faktor) psikologis itu.
Itu bisa, polsek itu,” ujar Mahfud.
Dalam kasus ini, Polri telah menetapkan empat tersangka, yakni Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai eksekutor penembakan Brigadir J.
Baca juga: AKP Rita Yuliana Polwan Cantik yang Diisukan Punya Hubungan Dekat dengan Ferdy Sambo
Baca juga: Mediasi Digelar 2 Minggu Lagi, Sirajuddin Mahmud Siap Bertemu Inez Gonzales
Lalu, Brigadri Kepala Ricky Rizal dan Kuat yang dianggap turut menyaksikan dan membantu penembakan, serta Ferdy Sambo sebagai pemberi instruksi serta pembuat skenario pengaburan fakta.
Keempat tersangka dikenakan Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 tentang pembunuhan, dan Pasal 55 dan 56 KUHP terkait orang yang memfasilitasi terjadinya pembunuhan.