Haba Artis
Jessica Iskandar Tanggapi Somasi Steffanus Budianto, Terkait Tudingan Penipuan
Artis Jessica Iskandar menanggapi somasi yang dilayangkan rekan kerjanya, komisaris sebuah perusahaan rental mobil, Christoper Steffanus Budianto ...
PROHABA.CO, JAKARTA - Artis Jessica Iskandar menanggapi somasi yang dilayangkan rekan kerjanya, komisaris sebuah perusahaan rental mobil, Christoper Steffanus Budianto.
Kuasa hukum Jessica Iskandar, Rolland E Potu mengungkapkan, dalam isi somasi Steffanus itu kliennya diduga telah mencermarkan nama baik.
Namun, menurut Rolland, tudingan pencemaran nama baik oleh Jedar (panggilan Jessica Iskandar) itu tidak memenuhi syarat.
“Klien kami diduga melakukan pencemaran nama baik,dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE,” kata Rolland E Potu dalam konferensi pers di kediaman Jessica Iskandar, kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Sabtu (13/8/2022).
Berkaca pada isi surat keputusan bersama (SKB) 3 Menteri (Menkominfo), Rolland mengingatkan kembali, pencemaran nama baik harus memenuhi unsur-unsur tertentu.
Baca juga: Jessica Iskandar dan Vincent Ditipu, Rugi Rp 9,8 Miliar
“Harus jelas, seperti menyerang kehormatan, nama baik, harkat martabat.
Sedangkan dalam SKB dijelaskan, ketika dia hanya menceritakan yang berupa penilaian, pendapat, hasil evaluasi, itu bukan masuk ranah Pasal 27 ayat (3) UU ITE,” ujar Rolland.
“Jangan asal-asal, jangan kaidah hukum tidak disertakan, kan begitu,” sambung Rolland menambahkan.
Sementara itu, Jessica Iskandar mengaku, kasus ini membuatnya trauma dan kapok di tengah kondisinya yang baru dikaruniai anak kedua dan seharusnya bahagia.
Dalam kasus ini Jedar mengaku ditipu hingga Rp10 miliar dan dia trauma karenanya.
“Iya trauma dan kapok. Ini momen-momen sebenarnya saya harusnya senang ya karena kan masih baru lahiran, ada bayi gitu tapi dihajar dengan musibah ini.
Baca juga: Polisi Jemput Paksa Medina Zein Terkait Pencemaran Nama Baik
Baca juga: Profil Jessica Iskandar, Artis Indonesia yang Jadi Korban Penipuan
Jadi, bikin saya masih sampai semalam saya masih nangis terus,” ungkap Jessica Iskandar.
Diketahui Steffanus melayangkan somasi pada 5 Agustus dan memberi tenggat waktu tiga hari untuk membuat klarifikasi.
Namun, pihak Jedar tidak menanggapinya karena merasa tidak ada keharusan untuk menanggapinya.
Diberitakan sebelumya, melalui kuasa hukumnya, Septio Jatmiko Prabowo Putra, Jessica Iskandar melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan sebelas mobil ke Polda Metro Jaya pada 15 Juni 2022.