Sabtu, 11 April 2026

Haba Artis

Polisi Jemput Paksa Medina Zein Terkait Pencemaran Nama Baik

Medina Zein telah dijemput paksa dengan surat perintah membawa yang bersangkutan, karena terkait kasus laporan polisi atas nama korban Marissya Icha,

Editor: Muliadi Gani
Wartakota
Selebgram Medina Zein di Kejari Jaksel usai dijemput paksa polisi. Ia tampak tertunduk lesu dan menyembunyikan wajahnya. 

PROHABA.CO, JAKARTA - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menjemput paksa pemilik akun dengan pengikut cukup banyak di Instagram (selebgram), Medina Zein karena diduga terkait kasus pencemaran nama baik atas nama pelapor Marissya Icha.

"Medina Zein telah dijemput paksa dengan surat perintah membawa yang bersangkutan, karena terkait kasus laporan polisi atas nama korban Marissya Icha," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Kamis (7/7/2022).

Zulpan menjelaskan, petugas menjemput Medina pada Kamis pagi sekitar pukul 07.00 WIB di rumahnya di Bandung, Jawa Barat.

Zulpan menambahkan, seusai dilakukan penjemputan paksa terhadap Medina Zein, kemudian yang bersangkutan dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan.

Baca juga: Momen Medina Zein Digiring ke Rutan Polda Metro Jaya, Tertunduk Lesu Pakai Rompi Tahanan

"Selanjutnya dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk periksa kesehatan," ujar Zulpan.

Lebih lanjut, Zulpan mengatakan bahwa pihaknya juga sudah melimpahkan berkas kasus tersebut ke kejaksaan.

"Kemudian dilanjutkan kegiatan tahap dua pelimpahan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Zulpan.

Sebelumnya penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Medina Susani alias Medina Zein sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Marissya Icha.

Baca juga: Medina Zein Ditangkap Polisi Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik Marissya Icha

Baca juga: Pertama Seumur Hidup, Anggun C Sasmi Nyinden di Paris

Marissya Icha melaporkan Medina Zein ke Polda Metro Jaya pada 5 September 2021 terkait kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik.

Adapun pasal yang dipersangkakan dalam laporan tersebut yakni Pasal 310 dan 311 KUHPidana dan atau Pasal 27 ayat (3) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE).

Laporan tersebut berawal dari Medina Zein yang diduga menjual tas palsu ke sejumlah figur publik Indonesia, termasuk Marrisa Icha.

Marrisya pun meminta agar Medina Zein mengembalikan uang yang telah ia transfer.

Namun, belakangan Marrisya Icha mengeklaim dirinya malah mendapatkan dugaan pengancaman dan pencemaran nama baik dari Medina Zein melalui media elektronik.

(antara)

Baca juga: Oknum Guru SD di Nagan Raya Duduga Cabuli Muridnya, Pelaku Diburu Polisi

Baca juga: Warga Batu Itam yang Dilaporkan Hilang Sempat Telpon Saudaranya, Hal Ini yang Disampaikan

Baca juga: BCL Bakal Konsernya di Singapura, Noah Sinclair Senang Ibunya Tampil di Panggung

 

Sumber: Antara
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved