Kamis, 4 Juni 2026

Kesal Ditegur karena Ambil Daun Pisang, Doman Bakar Rumah Kades

Doman Tarigan (41) ditangkap karena membakar rumah Kepala Desa Sembahe, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara ...

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
Muhammad Sudarsono
Ilustrasi Kebakaran - Ditegur karena Ambil Daun Pisang, Doman Bakar Rumah Kades 

Akibat pembakaran ini korban ditaksir mengalami kerugian Rp 3 juta.

Akibat perbuatannya pelaku pun terancam kurungan penjara paling lama selama 12 tahun.

“Tindak pidana dengan sengaja membakar yang dapat mendatangkan bahaya umum bagi barang dan atau orang.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 ayat (1) KUHPidana, diancam kurungan paling lama 12 tahun,” ucapnya. (kompas.com)

Baca juga: Terduga Pencuri Sawit Tewas Didor, Kantor Dibakar Massa

Baca juga: Istri yang Dibakar Suaminya saat Memasak Meninggal Dunia setelah Jalani Perawatan Selama 3 Hari

Baca juga: Perbukitan Danau Toba Terbakar, Api Menjalar ke Destinasi Wisata

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved