Pembobol Kotak Amal di Masjid Banda Aceh Bonyok Dihakimi Massa, Ternyata Sudah 3 Kali Beraksi

Personel Polsek Kuta Alam, Banda Aceh, mengamankan pria berinisial SY, warga salah satu gampong di Kecamatan Kota Juang, Bireuen.

Editor: Misran Asri
Tribunsumsel.com/khoiril
Ilustrasi Kotak Amal -  Personel Polsek Kuta Alam, Banda Aceh, mengamankan pria berinisial SY, warga salah satu gampong di Kecamatan Kota Juang, Bireuen. 

Kapolsek mengakui karena sempat dihakimi massa, pria ini harus dibawa ke Biddokkes Polda Aceh untuk diperiksa kesehatannya.

Baca juga: Mantan Cleaning Service, 7 Kali Bobol Kotak Amal Masjid SPN Seulawah

"Jangan main hakim sendiri, serahkan ke Kepolisian, karena kita negara hukum," pinta Kapolsek.

SY dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama tujuh tahun.

SY sebelumnya juga pernah ditangkap oleh Opsnal Satreskrim Polresta Banda Aceh atas kasus pencurian sepeda motor pada 2015.

Baca juga: Berpura-pura Shalat, YB Raup Jutaan Rupiah dari Kotak Amal

Ia pun pernah dihukum setahun penjara di Lapas Banda Aceh pada tahun 2015.(*)

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Tersangka Pembobol Kotak Amal Masjid di Banda Aceh Dihakimi, Massa Berang, Aksinya Sudah 3 Kali,

Baca juga: Mantan Cleaning Service, 7 Kali Bobol Kotak Amal Masjid SPN Seulawah

Baca juga: Berpura-pura Shalat, YB Raup Jutaan Rupiah dari Kotak Amal

Baca juga: Berpakaian Rapi, Maling Kotak Amal di Mini Market Terekam CCTV

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved