Kriminal
Seorang Penarik Becak Divonis 20 Tahun Penjara, Jadi Kurir Antar sabu
Penarik becak bermotor atau pabetor, Rizal Haris Daulay, warga Sei Babura, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan divonis 20 tahun penjara di Pengadilan
Editor:
Muliadi Gani
Malang tak dapat ditolak. Berharap dapat upah Rp 1,5 juta malah ia harus berurusan ke petugas tim Satresnarkoba Polrestabes Medan yang tiba-tiba datang menghampirinya.
Hasil pemeriksaan laboratorium, barang bukti kristal putih yang didapat dari tangan terdakwa tersebut positif mengandung metamfetamin, populer disebut sabu. (kompas.com)
Baca juga: Tergiur Uang Rp 1,5 Juta untuk Antar Sabu, Penarik Becak Motor Ini Divonis 20 Tahun Penjara
Baca juga: Dulu Jennifer Dunn Terjerat Narkoba 3 Kali, Kini Sang Mantan Bobby Michael Reza Ikuti Jejaknya
Baca juga: Oknum TNI Kodam IM Ditangkap karena Jual Narkoba kepada Polisi
Rekomendasi untuk Anda