Berita Aceh Timur
Senpi Pistol Rakitan di Lapas Idi Aceh Timur Dipasok oleh Istri dan Pacar Napi Dengan Cara Ini
Senjata api (senpi) pistol rakitan jenis plus 8 peluru yang ditemukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Idi, Aceh Timur, Minggu (14/8/2022)
Senjata api (senpi) pistol rakitan jenis plus 8 peluru yang ditemukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Idi, Aceh Timur, Minggu (14/8/2022) lalu, melibatkan dua napi, yakni H dan M.
Laporan Seni Hendri | Aceh Timur
PROHABA.CO, ACEH TIMUR - Senjata api (senpi) pistol rakitan plus 8 peluru yang ditemukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Idi, Aceh Timur, Minggu (14/8/2022) lalu, melibatkan dua napi, yakni H dan M.
Terungkapnya identitas napi pemilik senpi pistol rakitan tersebut, setelah kasus tersebut diserahan oleh pihak Lapas Kelas IIB Idi ke pihak Polres Aceh Timur.
Dari pendalaman dan penyelidikan yang dilakukan Polres Aceh Timur menetapkan 4 tersangka, selain napi H dan M dalam kasus penemuan senpi laras pendek rakitan beserta 8 butir amunisinya di Lapas Kelas IIB Idi, Aceh Timur.
Dua tersangka lainnya, selain dua narapidana H dan M, yakni IR dan FA warga Aceh Timur. Keduanya merupakan istri dan pacar dari kedua napi tersebut.
Keempat tersangka itu memiliki peran masing-masing.
Saat dipasok ke Lapas Kelas IIB Idi oleh dua wanita pengungjung napi, senjata itu dimasukkan atau disembunyikan di bagian vital, yaitu ke dalam celana dalam, sehingga lolos saat pemeriksaan petugas.
Rencananya, senjata api ini akan digunakan oleh kedua napi untuk melarikan diri dari Lapas Idi.
Baca juga: Senpi FN Rakitan Plus 8 Butir Peluru Dipasok ke Lapas Idi, Dugaan Akan Dipakai Napi untuk Kabur
Senjata api jenis pistol dan amunisi tersebut ditemukan oleh tim gabungan Polres Aceh Timur bersama petugas Lapas saat razia pada Senin (15/8/2022) lalu.
Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah di Aceh Timur, Jumat, mengatakan, empat tersangka tersebut yakni dua narapidana dan dua wanita pengunjung lapas.

“Empat tersangka ini memiliki peran masing-masing, dan yang dihadirkan dalam konferensi pers dua orang, sedangkan dua lainnya berada di Lapas Idi karena berstatusnya narapidana,” kata Kapolres Aceh Timur, AKBP Andy Rahmansyah, saat konferensi pers di halaman Kantor Satreskrim Polres setempat, Jum’at, (19/8).
Kapolres Aceh Timur, AKBP Andy Rahmansyah SIK, didampingi Kasi Humas AKP Agusman Said Nasution SH, Kasat Reskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono SIK, mengatakan empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan pistol tersebut yakni, H (terpidana kasus narkotika dengan hukuman pidana penjara seumur hidup).
Kemudian istrinya FA yang kini sudah diamankan di Polres Aceh Timur.
Kemudian M (terpidana kasus korupsi dengan hukuman pidana penjara 5 tahun), dan pacarnya wanita berinisial IR yang kini diamankan di Mapolres Aceh Timur.