Berita Aceh Timur
Senpi Pistol Rakitan di Lapas Idi Aceh Timur Dipasok oleh Istri dan Pacar Napi Dengan Cara Ini
Senjata api (senpi) pistol rakitan jenis plus 8 peluru yang ditemukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Idi, Aceh Timur, Minggu (14/8/2022)
"Alhamdulillah berkat kerja keras tim kita, berhasil mengungkap kronologis penemuan senjata api dari dalam Lapas Idi, dan untuk sementara kita telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini," ungkap Kapolres AKBP Andy Rahmansyah SIK.
Baca juga: Istri Napi Pasok Senpi ke LP Idi, Diduga akan Digunakan untuk Kabur
"Dua orang tersangka masih di dalam Lapas Idi yakni H dan M. Sedangkan yang kita amankan di Polres Aceh Timur, wanita IR pacar M, dan wanita FA istri dari H," ungkap Kapolres.
Mereka, kata Kapolres, terancam dijerat Pasal 1 UU Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1952 dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau sedikitnya 20 tahun penjara.
Untuk motifnya, jelas Kapolres, senjata api ini rencananya mereka gunakan untuk melarikan diri, dimasukkan ke celana dalam.
Sedangkan senpi itu, ungkap Kapolres, dipasok oleh pacar M yakni IR saat berkunjung ke Lapas Idi pada 27 Juli 2022 lalu.
"Senjata api itu digulung menggunakan kain, lalu dimasukkan ke dalam celana dalam, sehingga lolos saat pemeriksaan. Kemudian IR menyerahkannya kepada M di ruang kunjungan keluarga, dan M memasukkannya ke dalam tas," jelas Kapolres.
Kemudian, senjata api tersebut diserahkan kepada tersangka H dan selanjutnya disembunyikan tersangka M.
Namun, senjata api tersebut akhirnya ditemukan petugas lapas saat pemeriksaan kamar warga binaan.
Baca juga: Sembunyi di Kasur Warga, Pencuri Sepmor Nyerah Usai Letupan Senpi
AKBP Andy Rahmansyah, menyebutkan para tersangka diancam dengan dengan Pasal 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.
"Ancaman pidana dengan hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara. Penyidik berupaya mengungkap dari mana tersangka mendapatkan senjata api tersebut," kata AKBP Andy Rahmansyah.
Peran Para Tersangka:
- H (47), warga Kecamatan Simpang Ulim, Kabupaten Aceh Timur, narapidana kasus penyalahgunaan narkotika dengan vonis seumur hidup, berperan pelaku utama mempunyai persediaan senjata api.
- M (31), warga Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur, narapidana kasus korupsi dengan vonis 5,6 tahun, berperan pelaku utama menguasai, menyimpan senjata api.
- Kemudian IR (38), istri tersangka H, warga Kecamatan Simpang Ulim, Kabupaten Aceh Timur berperan menguasai, menyimpan senjata api di rumahnya selama seminggu.
- FA (45), pacar tersangka M warga Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara, berperan menyelundupkan senpi dengan menyelipkan dibagian sensitifnya saat berkunjung sebagai tamu ke Lapas Kelas IIB Idi, pada 20 Juli 2022.