Berita Banda Aceh

Imbas Penganiayaan di Pasar Aceh, Empat Geng Motor Deklarasi Bubar di Polresta Banda Aceh

Empat geng motor di Banda Aceh resmi dibubarkan pada Rabu (24/9/2025) dalam deklarasi yang digelar di Aula Machdum Sakti, Polresta Banda Aceh.

Editor: Muliadi Gani
ISTIMEWA
BERI NASIHAT - Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono memberikan nasihat saat deklarasi pembubaran geng motor di Aula Machdum Sakti, Mapolresta setempat, Rabu (24/9/2025). 

Laporan Sara Masroni | Banda Aceh

PROHABA.CO, BANDA ACEH - Empat geng motor di Banda Aceh resmi dibubarkan pada Rabu (24/9/2025) dalam deklarasi yang digelar di Aula Machdum Sakti, Polresta Banda Aceh.

Kelompok tersebut terdiri dari Gerakan Remaja Aceh (GRA), Timur Anti Mundur (TAM), Ikatan Keluarga Anti Onar (IKAO), dan Remaja Batas Kota Community (REKO).

Sebanyak 30 remaja anggota geng turut hadir dalam pembubaran geng motor tersebut, didampingi para orang tua dan guru. 

Kegiatan ini disaksikan langsung oleh Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono, bersama jajarannya, serta Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Dinas PPA Aceh, Nurjalisah.

"Ada empat geng motor dibubarkan, ini didasari pada kejadian malam Minggu kemarin di Pasar Aceh, penganiayaan berat yang dilakukan salah satu geng motor," ujar Kombes Joko.

Ia menegaskan bahwa para remaja yang dibubarkan bukan pelaku penganiayaan, tetapi merupakan bagian dari kelompok yang sama dengan pelaku.

Pembubaran dilakukan untuk mencegah keterlibatan lebih lanjut dalam tindakan melawan hukum.

Baca juga: Remaja Peunayong Dibacok dan Dirampok di Pasar Aceh, Polisi Masih Selidiki

Untuk memperkuat komitmen, seluruh anggota geng yang dibubarkan telah menandatangani surat pernyataan untuk tidak lagi terlibat dalam geng motor maupun balap liar.

"Kalau terlibat lagi, kita tindak.

Catatannya sudah ada, dan akan kita proses sesuai aturan yang berlaku," tegas Kombes Joko.

Meski demikian, ia menyatakan bahwa pihak kepolisian tidak melarang aktivitas klub motor selama tidak melanggar hukum.

Touring dan kumpul bersama tetap diperbolehkan selama tidak mengganggu masyarakat.

Lebih lanjut, Kapolresta mengimbau para orang tua agar lebih ketat dalam mengawasi anak-anaknya.

"Kalau anak tidak pulang hingga larut malam, bahkan sampai subuh, itu harus jadi perhatian. Kalau motornya dipakai balap liar, ambil saja.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved