Telanjur Pinjam Uang di Pinjol Ilegal, Mahfud MD Sarankan Jangan Bayar

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengimbau masyarakat yang sudah telanjur meminjam uang ...

Editor: Muliadi Gani
Antara
Menkopolhukam, Mahfud MD 

PROHABA.CO, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengimbau masyarakat yang sudah telanjur meminjam uang pada pinjaman online (pinjol) ilegal agar tidak perlu membayar tagihan kepada pinjol illegal tersebut.

Hal ini disampaikannya seusai rapat masalah penegakan hukum terkait masalah keuangan dan pinjol ilegal, dikutip dari kanal YouTube Kemenko Polhukam, Minggu (20/8/2022).

Rapat tersebut dihadiri Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Plate, Deputi Gubernur Bank Indonesia Doni P Joewono hingga Kepala Bareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto.

Baca juga: Sering Curhat Utang Pinjol, Pria Asal Kuningan Gantung Diri di Rumah Teman

“Kepada masyarakat yang sudah telanjur jadi korban pinjol illegal, jangan bayar!

Bila tidak membayar lalu ada yang tidak terima, Anda diteror, ya lapor ke kantor polisi terdekat, polisi akan memberikan perlindungan,” ujar Mahfud MD seperti dikutip dari kanal YouTube Kemenko Polhukam RI.

Mahfud MD menjelaskan secara hukum perdata, pinjol ilegal adalah tidak sah karena tidak memenuhi syarat objektif dan syarat subjektif seperti diatur dalam hukum perdata.

Baca juga: Terjerat Pinjol, Seorang Pemuda Todong Karyawan Minimarket

Baca juga: Empat Penyelundup Sabu 1 Ton Diancam Pidana Mati

“Dari sudut hukum pidana terkait ekses-ekses ikutan seperti misalnya tindakan ancaman kekerasan, ancaman penyebaran foto senonoh mulai ditingkatkan.

Itu mulai sekarang bandar-bandarnya dan stafnya mulai ditindak,” ungkap Mahfud MD.

Ia menambahkan bahwa pemerintah dan penegak hukum akan melakukan tindakan tegas terhadap pinjol ilegal.

“Yang ilegal ini yang kita tindak dengan ancaman hukum pidana.

Bareskirm Polri akan memasifikasi tindakannya nanti diberbagai tempat kalau ada orang yang tetap dipaksa bayar jangan bayar karena itu ilegal,” jelasnya. (CNBC Indonesia)

Baca juga: Empat Pelaku Judi Online di Aceh Besar Ditangkap Polisi

Baca juga: Juru Tulis Judi Togel Ditangkap, Kirim Angka Tebakan Lewat Situs Judi Online

Baca juga: Terbuai Ajakan Teman, Seorang Pemuda di Mataram Pesan 1 Kilogram Ganja Via Online

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved