Kriminal
Polisi Ringkus Pencuri Hp dari Tangan Anak-Anak, Tersangka Berstatus Napi Pelarian
Aparat penegak hukum dari Kepolisian Resor (Polres) Aceh Barat berhasil mengungkap kasus pencurian handphone (hp) dari tangan anak-anak, ...
Kedua tersangka dijerat penyidik dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4e juncto Pasal 362 juncto Pasal 65 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
Menurut Kapolres, motif pencurian tersebut dilakukan tersangka karena impitan ekonomi sehingga mereka nekat melakukan tindak pidana perampasan harta milik orang lain, dalam hal ini anak-anak yang sedang memegang hp orang tuanya. (sb)
Baca juga: Modus Baru, Pencuri Sepeda Motor Nyaru Jadi Pengamen, Terjadi di Bekasi
Baca juga: Aksi Begal Makin Brutal, Sopir Truk Terluka Diserang Senjata Tajam, Hp dan Dompet Dirampas
Baca juga: Korban Tangkap Maling Tas Berisi Uang dan Handphone Miliknya saat Lagi Bekerja di Sawah
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Polisi-memperlihatkan-tersangka-pencurian-Hp-dan-pelaku-judi-online-beserta-barang-bukti.jpg)