Kriminal

Polisi Ringkus Pencuri Hp dari Tangan Anak-Anak, Tersangka Berstatus Napi Pelarian

Aparat penegak hukum dari Kepolisian Resor (Polres) Aceh Barat berhasil mengungkap kasus pencurian handphone (hp) dari tangan anak-anak, ...

Editor: Muliadi Gani
SERAMBINEWS.COM/SA'DUL BAHRI
Polisi memperlihatkan tersangka pencurian Hp dan pelaku judi online beserta barang bukti yang berlangsung dalam jumpa pers di Mapolres Aceh Barat, Senin (22/8/2022) di Meulaboh. 

Kedua tersangka dijerat penyidik dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4e juncto Pasal 362 juncto Pasal 65 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

Menurut Kapolres, motif pencurian tersebut dilakukan tersangka karena impitan ekonomi sehingga mereka nekat melakukan tindak pidana perampasan harta milik orang lain, dalam hal ini anak-anak yang sedang memegang hp orang tuanya. (sb)

Baca juga: Modus Baru, Pencuri Sepeda Motor Nyaru Jadi Pengamen, Terjadi di Bekasi

Baca juga: Aksi Begal Makin Brutal, Sopir Truk Terluka Diserang Senjata Tajam, Hp dan Dompet Dirampas

Baca juga: Korban Tangkap Maling Tas Berisi Uang dan Handphone Miliknya saat Lagi Bekerja di Sawah

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved