Kriminal
Polisi Ringkus Pencuri Hp dari Tangan Anak-Anak, Tersangka Berstatus Napi Pelarian
Aparat penegak hukum dari Kepolisian Resor (Polres) Aceh Barat berhasil mengungkap kasus pencurian handphone (hp) dari tangan anak-anak, ...
Editor:
Muliadi Gani
SERAMBINEWS.COM/SA'DUL BAHRI
Polisi memperlihatkan tersangka pencurian Hp dan pelaku judi online beserta barang bukti yang berlangsung dalam jumpa pers di Mapolres Aceh Barat, Senin (22/8/2022) di Meulaboh.
Kedua tersangka dijerat penyidik dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4e juncto Pasal 362 juncto Pasal 65 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
Menurut Kapolres, motif pencurian tersebut dilakukan tersangka karena impitan ekonomi sehingga mereka nekat melakukan tindak pidana perampasan harta milik orang lain, dalam hal ini anak-anak yang sedang memegang hp orang tuanya. (sb)
Baca juga: Modus Baru, Pencuri Sepeda Motor Nyaru Jadi Pengamen, Terjadi di Bekasi
Baca juga: Aksi Begal Makin Brutal, Sopir Truk Terluka Diserang Senjata Tajam, Hp dan Dompet Dirampas
Baca juga: Korban Tangkap Maling Tas Berisi Uang dan Handphone Miliknya saat Lagi Bekerja di Sawah