Dugaan Korupsi
Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan TPA, Tim Penyidik Kejari Sabang Geledah 4 Jam Kantor DLHK
Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Sabang mendadak 'ramai'.
Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Sabang mendadak 'ramai'. Pasalnya, Rabu (24/8/2022) siang tadi, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sabang menggeledah kantor tersebut
Laporan Aulia Prasetya | Sabang
PROHABA.CO, SABANG - Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Sabang mendadak 'ramai'.
Pasalnya, Rabu (24/8/2022) siang tadi, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sabang menggeledah kantor tersebut terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Lhok Batee, Gampong Cot Abeuk, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang.
Terkait penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan pembebasan lahan untuk pembangunan TPA sampah tahun anggaran 2020 sebesar Rp. 4.850.000.000.
Penggeledahan tersebut dilakukan setelah mendapat persetujuan izin dari Pengadilan Negeri Sabang Nomor: 12/Pen.Pid/2022/PN Sab tanggal 28 Juli 2022, yang langsung dipimpin Kajari Sabang Choirun Parapat, SH. MH.
Pada penggeledahan tersebut, tim kejaksaan menemukan dokumen yang dibutuhkan penyidik untuk memperkuat bukti tindak pidana korupsi pada kegiatan pembebasan lahan untuk pembangunan TPA Lhok Batee Cot Abeuk Kec. Sukajaya Kota Sabang T.A 2020.
Kajari Sabang, Choirun Parapat, SH, MH mengatakan penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari dan mendapatkan dukumen-dokumen tambahan yang dibutuhkan tim penyidik yang sangat diperlukan untuk memperkuat pembuktian dan menetapkan calon tersangka.
Baca juga: Berkas Kasus Korupsi Kapal Penumpang Singkil 3 ke Pengadilan Tipikor
Baca juga: KPK Lelang Tas dan Logam Mulia Rampasan Dua Terpidana Korupsi
Baca juga: Korupsi di Asabri, Teddy Divonis 12 Tahun Penjara
“Perlu kami sampaikan saat ini tim penyidik sedang menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari tim auditor Inspektorat Kota Sabang, dan setelah hasil perhitungan kerugian negara diterima penyidik, maka kami akan menetapkan tersangka perkara ini,” jelasnya.
Lebih lanjut Kajari mengungkapkan, penggeledahan itu berlangsung selama kurang lebih 4 jam dan penyidik berhasil membawa dokumen-dokumen yang diperoleh dari penggeledahan tersebut ke Kantor Kejaksaan Negeri Sabang untuk diteliti.(*)
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Tim Penyidik Kejari Sabang Geledah Kantor DLHK,
Baca juga: Teddy Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Asabri
Baca juga: KPK Periksa Bupati Muna Rusman terkait Kasus Korupsi Dana PEN
Baca juga: Bobol Peternakan Milik Presiden Afsel, Pencuri Temukan Rp 60 Miliar, Diduga Uang Korupsi