Senin, 18 Mei 2026

Kriminal

Beraksi di Tujuh Lokasi, Tersangka Pencuri Jual Sepmor ke Medan

Pengakuan kedua tersangka, awalnya mereka hanya melakukan pencurian sepmor pada tiga lokasi di Kota Banda Aceh. Namun, setelah dilakukan pengembangan,

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
Foto Dok. Polresta Banda Aceh
Polisi mengamankan lima unit sepeda motor hasil tangkapan pengungkapan kasus curanmor di Banda Aceh, Rabu (25/8/2022). 

PROHABA.CO, BANDA ACEH - Tim Rimueng dan Opsnal Unit Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) pada Sabtu (20/8/2022) lalu.

Setidaknya, ada dua orang tersangka asal Sumatera Utara (Sumut), Arif Prans dan Susanto, yang telah diamankan polisi karena diduga melakukan serangkaian pencurian sepeda motor (sepmor) di wilayah hukum Aceh, khususnya Kota Banda Aceh.

Pengakuan kedua tersangka, awalnya mereka hanya melakukan pencurian sepmor pada tiga lokasi di Kota Banda Aceh.

Namun, setelah dilakukan pengembangan, akhirnya kedua tersangka mengaku bahwa mereka telah melakukan pencurian sepmor tidak hanya di tiga, melainkan tujuh lokasi.

Dari hasil interogasi terhadap Arif Prans dan Susanto, polisi berhasil mengamankan sepmor lainnya yang dicuri.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto,  melalui Kasatreskrim Kompol M Ryan Citra Yudha mengatakan, dari tangan pelaku pihaknya mengamankan lima unit sepmor.

Baca juga: Polres Tamiang Bekuk Tujuh Pencuri Sepmor Jaringan Sumut

"Dari tangan pelaku kita mengamankan lima unit kendaraan bermotor.

Pelaku beraksi di tujuh lokasi dan ada tujuh sepeda motor yang berhasil dicuri, sedangkan dua unit lagi sudah mereka jual ke Medan, Sumatera Utara," ungkapnya.

Atas informasi tersebut, kata Ryan, pihaknya akan berkoordinasi dengan kepolisian di Medan untuk mengungkap penadah sepmor yang telah dijual tersangka pelaku.

Adapun modus yang dilakoni kedua tersangka adalah dengan cara menunggu  calon korban lengah.

"Jadi, mereka ini spesialis curanmor yang pemiliknya tanpa sadar meninggalkan kunci di kendaraan.

Setelah diintai, langsung dibawa kabur sepeda motor tersebut," katanya.

Kedua tersangka dijerat penyidik dengan Pasal 363 KUHP ayat (1) yang ancaman pidanaanya tujuh tahun penjara.

Kasatreskrim mengimbau seluruh warga saat memarkirkan sepeda motor atau meletakkan barang berharga di kendaraan, agar berhati- hati.

Baca juga: Komplotan Curanmor Beraksi di Tengah Guyuran Hujan Deras

Baca juga: CR7 Makin Dikaitkan dengan Marseille

"Hati-hati dalam memarkirkan sepeda motor dan meletakkan barang berharga di kendaraan, kemudian periksa sebelum meninggalkan lokasi, apakah ada yang tertinggal agar menghindari dari hal-hal yang tidak di inginkan," imbau Kompol Ryan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved