Kriminal
Transaksi Sabu di Rumah, Pria Aceh Timur Ditangkap Polisi
Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Aceh Timur meringkus pria berinisial JS (38) yang berprofesi sebagai sopir karena diduga terlibat peredaran sabu-sabu
PROHABA.CO, IDI - Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Aceh Timur meringkus pria berinisial JS (38) yang berprofesi sebagai sopir karena diduga terlibat peredaran sabu-sabu.
JS ditangkap di rumahnya di Gampong Tanjong, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur, Sabtu (20/8/2022).
Rumah itu ia jadikan tempat transaksi sabu-sabu dengan para pembeli.
JS tercatat sebagai warga Desa Paya Demam Sa, Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur.
“Dari pelaku kita amankan sabu-sabu seberat 200 gram, satu unit hp, dan satu helai kain panjang,” jelas Kapolres Aceh Timur, AKBP Andy Rahmansyah SIK, dalam siaran pers yang diterima Prohaba, Kamis (25/8/2022).
Baca juga: Jadi Pengedar Sabu, Oknum PNS dan Istrinya Ditangkap
Penangkapan JS, jelas Kapolres, berdasarkan informasi dari masyarakat.
Diinformasikan yang bersangkutan sering melakukan transaksi narkoba di sebuah rumah di Desa Gampong Tanjong, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur.
Menindaklanjuti informasi itu, kemudian tim OpsnalSat Narkoba Polres Aceh Timur, melakukan penyelidikan dan penggerebekan terhadap rumah yang didiami pelaku.
Pelaku pun berhasil diamankan dan dilakukan interogasi terkait kepemilikan sabu-sabu yang ia edarkan.
Kemudian pelaku menunjukkan tempat sabu tersebut disimpan dekat pagar rumah warga setempat.
Baca juga: Sedang Lakukan Transaksi Sabu, Seorang Petani di Pidie Ditangkap
Baca juga: Serangan Roket Rusia Hantam Stasium Kereta Api Ukraina, 22 Orang Tewas
Berikutnya Tim Opsnal Sat Narkoba menuju ke lokasi dimaksud.
“Kemudian tim kami berhasil menemukan sehelai kain panjang yang setelah dibuka berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 200 gram.
Kemudian satu hp Nokia yang digunakan pelaku untuk komunikasi dan transaksi jual beli narkoba,” jelas Kapolres.
Kini pelaku telah diamankan di Mapolres Aceh Timur, untuk proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara 20 tahun,” jelas Kapolres. (sn)
Baca juga: Tiga Pelaku Transaksi Sabu Diringkus, Barang Bukti Sabu 25,9 Gram Disita
Baca juga: Dicekoki Minuman Keras, 5 Pemuda di Tomohon Rudapaksa Gadis Dibawah Umur
Baca juga: Tampil Awet Muda, Ternyata Ini 5 Rahasia Kecantikan Blake Lively
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Kapolres-Aceh-Timur-AKBP-Andy-Rahmansyah-SIK-memperlihatkan-narkotika-jenis-sabu-sabu.jpg)