Kriminal

Jadi Pengedar Sabu, Oknum PNS dan Istrinya Ditangkap

Pasangan suami istri, N (50) dan istrinya K (49) ditangkap Satersnarkoba Polres Kepulauan Meranti di rumahnya di Kota Selatpanjang, ...

Editor: Muliadi Gani
ANTARA/HO-Humas Polres Meranti
Tersangka pasangan suami istri yang berperan sebagai pengedar dan kurir narkotika jenis sabu-sabu diamankan Satresnarkoba Polres Kepulauan Meranti. 

PROHABA.CO, SELATPANJANG - Pasangan suami istri, N (50) dan istrinya K (49) ditangkap Satersnarkoba Polres Kepulauan Meranti di rumahnya di Kota Selatpanjang, Kecamatan Tebingtinggi, Riau karena menjadi pengedar dan kurir Narkotika jenis sabu.

N sendiri merupakan oknum ASN di Kepulauan Meranti.

Kasat Narkoba Polres Meranti AKP Saharudin Pangaribuan mengungkapkan, penangkapan pasutri ini bermula dari hasil penyelidikan tim Opsnal di lapangan.

Salah satu rumah yang berada di Jalan Siak sering dijadikan tempat transaksi sabu.

"Mendapat informasi itu, tim dari Satresnarkoba menggerebekrumah dengan didampingi Ketua RW setempat.

Alhasil, ditemukan seorang laki-laki (Nz) dan perempuan (Kr)," kata Saharuddin.

Mengetahui kedatangan polisi, kedua pelaku sempat berupaya menghilangkan barang bukti dengan cara membuang sabu ke belakang rumah dan di belakang lemari kamar tidur.

Baca juga: Pengedar dan Kurir Sabu di Pelalawan Jual Sabu ke Polisi, Barang Bukti 9,28 gram Diamankan

Baca juga: Pengedar Sabu Asal Glumpang Tiga Pidie Ini Jual Sabu ke Polisi, Belasan Bungkus BB Diamankan 

Baca juga: 19 Tahun Berteman dengan Indra Bekti, Indy Barends selalu Hadir saat Sahabatnya Berduka

Beruntung, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa timbangan dan plastik klep beserta uang tunai hasil penjualan sabu.

"Pelaku mengaku sabu tersebut dibeli dari seorang perempuan berinisial P yang tinggal di kota Pekanbaru, untuk diedarkan di Selatpanjang.

Dan hasil interogasi, Nz mengaku sebagai pengedar, sedangkan Kr selaku kurir barang haram tersebut," bebernya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku, yakni sembilan bungkus plastik berisikan diduga sabu seberat 1,58 gram, dua unit handphone, sebuah kotak handphone tempat menyimpan sabu, dua unit timbangan digital.

Kemudian dua buah sendok takar besar, uang tunai Rp 1.950.000, satu dompet, plastik klep bening, dan kantong tempat penyimpanan sabu.

"Kedua pelaku dan barang bukti sudah kita amankan ke Mako Polresguna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” katanya.

(kompas.com)

Baca juga: Dugong, Hewan yang Menginspirasi Kisah Putri Duyung, Punah di Cina

Baca juga: Beraksi di Tujuh Lokasi, Tersangka Pencuri Jual Sepmor ke Medan

Baca juga: CR7 Makin Dikaitkan dengan Marseille

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved