Kriminal

Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Galus, Simpan Barang Bukti di Kolong Tempat Tidur

ersangka berinisial S (44), warga Cempa Kecamatan Blangkejeren, ditangkap polisi di rumahnya, saat hendak bertransaksi narkoba. Saat digeledah, ...

Editor: Muliadi Gani
FOR TRIBUNGAYO
Seorang pengedar sabu diamankan petugas Sat Resnarkoba Polres Galus di rumahnya, Desa Cempa, Kecamatan Blangkejeren, Jumat (26/8/2022). 

Polres Aceh Tenggara Tangkap 92 Tersangka Narkoba

PROHABA.CO, GAYO LUES - Seorang pengedar sabu-sabu diringkus aparat kepolisian Sat Resnarkoba Polres Gayo Lues (Galus), Jumat (26/8/2022) sekitar pukul 18.30 WIB.

Tersangka berinisial S (44), warga Cempa Kecamatan Blangkejeren, ditangkap polisi di rumahnya, saat hendak bertransaksi narkoba.

Saat digeledah, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 6 paket sabu dalam kotak kacamata di samping jendela kamar.

Polisi juga menemukan 1 bungkus sabu dari bawah kasur, dan 2 paket sabu-sabu dari kolong tempat tidur tersangka.

Tersangka lalu digelandang ke Mapolres Galus guna penyelidikan lebih lanjut.

Baca juga: Sat Narkoba Polres Tapteng Ciduk Pengedar Narkoba, Ini Barang Bukti Yang Disita Polisi

Kapolres Galus AKBP Efrianza melalui Kasat Resnarkoba, AKP Darli kepada ProHaba, Jumat (26/8/2022) malam mengatakan, pengedar narkotika jenis sabu-sabu itu diamankan di rumahnya di kecamatan Blangkejeren saat hendak bertransaksi.

Petugas berhasil menemukan barang bukti sabu dari tiga tempat yang disimpan oleh tersangka berinisial S (44) itu, dengan total seberat 3,48 gram.

“Selain barangbukti yang ditemukan dari belakang jendela dan di bawah kasur serta kolong tempat tidur tersangka, petugas juga menemukan 1 set bong atau alat pengisap sabu di kamar tersangka itu,” jelasnya.

Polres Aceh Tenggara Amankan 92 Tersangka Sementara itu, Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara, mengamankan 92 tersangka penyalahgunaan narkoba selama tujuh bulan terakhir di Agara.

Baca juga: Menjadi DPO Tipikor Kejari Gayo Lues Lebih 2 Tahun, Mantan Gecik Rema Ditangkap di Aceh Tenggara

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Bramanti Agus Suyono SH SIK MH menegaskan, sejak Januari hingga Juli 2022, Sat Resnarkoba Polres Agara menangani 59 kasus.

Dari jumlah itu, 92 orang sebagai tersangka dan 65 persen perkara sudah P21.

Sementara itu barang bukti yang diamankan yakni sabu 287,23 gram, ganja 4.541 gram.

“Jajaran Sat Resnarkoba Polres Agara berkomitmen untuk memberantas narkoba di Agara dan melaksanakan perintah Kapolri,” ujar Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Bramanti Agus Suyono SH SIK MH didampingi Kasat Narkoba AKP Sabrianda SH MH kepada ProHaba, Sabtu (27/8/2022).

Baca juga: Polres Aceh Tenggara Tangkap Tiga Pria, Diduga Terlibat Penikaman Seorang Warga Saat Pesta Miras

Kata Kapolres Agara AKBP Bramanti, dalam penanganan kasus narkoba, mereka tidak main-main, apabila terbukti akan diproses secara hukum.

Dikatakan, untuk memberantas narkoba di Aceh Tenggara bukan saja menjadi tugas Polisi, tetapi aparatur desa, masyarakat dan dukungan Pemkab Aceh Tenggara.

Menurut Kapolres AKBP Bramanti, jajaran Polres Agara khususnya Sat Resnarkoba terus melakukan razia untuk memberantas penyalahgunaan narkoba di Aceh Tenggara.

“Jangan ada yang coba-coba membekingi apalagi terlibat sebagai pengedar maupun bandar serta pengguna narkoba.

Bila terbukti ada oknum polisi yang terlibat penyalahgunaan narkoba akan ditindak tegas, bahkan dapat di PTDH dari kesatuan Polri,” tegas AKBP Bramanti. (c40/as)

Baca juga: Beruang Bobol Rumah Warga di Bener Meriah, Gula dan Minyak Habis Dimangsa

Baca juga: Miliki Ganja Kering, Polisi Amankan Dua Pemuda di Bener Meriah

Baca juga: Fakta Baru Kasus Pembunuhan Pegawai Bank Pemerintah di Bali, Pacar Korban Diduga Terlibat

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved