Penadah Motor Curian dan Begal yang Beraksi di Ratusan TKP Diringkus Polisi

Dua pelaku kejahatan yakni penadah motor curian RE (42) dan pelaku begal SR (42) yang sudah beraksi di ratusan tempat ditangkap personel Polres Metro

Editor: Misran Asri
SERAMBINEWS.COM
Ilustrasi penangkapan pelaku kejahatan - Dua pelaku kejahatan yakni penadah motor curian RE (42) dan pelaku begal SR (42) yang sudah beraksi di ratusan tempat ditangkap personel Polres Metro Bekasi. 

Dua pelaku kejahatan yakni penadah motor curian RE (42) dan pelaku begal SR (42) yang sudah beraksi di ratusan tempat ditangkap personel Polres Metro Bekasi.

PROHABA.CO, CIKARANG BARAT - Dua pelaku kejahatan yakni penadah motor curian RE (42) dan pelaku begal SR (42) yang sudah beraksi di ratusan tempat ditangkap personel Polres Metro Bekasi.

Kedua tersangka merupakan warga Kabupaten Karawang.

Keduanya ditangkap melalui pengembangan kasus begal di Cikarang Barat.

Wakapolres Metro Bekasi AKBP Erick Frendriz, mengatakan, kedua pelaku merupakan kejahatan yang memiliki jaringan. Pasal 480 atau penadah barang curiannya ada di Kabupaten Karawang.

Peran pelaku penadah lanjut Erick, menerima motor hasil curian dan hasil begal yang jumlahnya mencapai ratusan tempat kejadian perkara (TKP).

"Kejadian ada 40 curas (pencurian dengan kekerasan atau begal) di wilayah Kabupaten Bekasi.

Selanjutnya 64 TKP curanmor oleh jaringan mereka," jelas dia.

Baca juga: Sembunyi di Kasur Warga, Pencuri Sepmor Nyerah Usai Letupan Senpi

Baca juga: Polres Tamiang Bekuk Tujuh Pencuri Sepmor Jaringan Sumut

Baca juga: Pencuri Sepmor Tewas Tabrak Pikap, Suriono Diciduk Warga

Dalam satu hari, penadah bisa menerima dua sampai tiga unit kendaraan dengan harga jual bervariasi.

"Kami juga masih melakukan pengembangan, jadi kita bergerak melakukan penangkapan mulai dari hulu sampai dengan hilirnya," tegasnya.

Untuk tersangka penadah, mereka dikenakan Pasal 480 ayat 1 KHUP dengan ancaman kurungan penjara empat tahun.

Adapun untuk tersangka kasus begal turut ditangkap polisi, mereka berinisial MF alias FR (21), MD (18) dan YS (17).

Ketiganya merupakan kelompok pelaku begal, dua temannya berinisial FH dan AN hingga saat ini masih dalam pengejaran.

Tersangka begal dikenakan Pasal 365 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Baca juga: Pencuri Sepmor Gagal Kabur Setelah Beraksi, Jatuh ke Aspal dan Dihajar Warga

"Jadi selama ini kita koordinasi dengan baik, kita kerjasama dengan polres lain yang ada tersangkanya," ucap Erick.(*)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Penadah Motor Asal Karawang Ditangkap Polisi, Punya Jaringan Begal dan Curanmor Hingga Ratusan TKP, 

Baca juga: 2 Pencuri Sepmor di Sekolah Didor Polisi

Baca juga: Tersangka Pencuri Sepmor Meninggal Dihakimi Massa, Tiga Orang Lainnya Kritis

Baca juga: Pencuri Sepmor di Masjid Terekam CCTV

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved