Berita Pidie
Mobil L300 yang Dimodifikasi Tangkinya Ditangkap saat Angkut BBM Subsidi
Mobil pikap L300 yang sudah dimodifikasi bagian tangkinya ditangkap Tim Opsnal Satuan Reskrim dan Intelkam Polres Pidie, Selasa (30/8/2022).
Mobil pikap L300 yang sudah dimodifikasi bagian tangkinya ditangkap Tim Opsnal Satuan Reskrim dan Intelkam Polres Pidie, Selasa (30/8/2022).
Laporan Subur Dani | Banda Aceh
PROHABA.CO, BANDA ACEH - Mobil pikap L300 yang sudah dimodifikasi bagian tangkinya ditangkap Tim Opsnal Satuan Reskrim dan Intelkam Polres Pidie, Selasa (30/8/2022).
Penangkapan itu dilakukan saat N (44) sopir mobil L300 pikap teerrsebut sedang mengangkut bahan bakar minyak (BBM) subsidi di Kecamatan Mutiara Timur, Pidie.
Kapolres Pidie, AKBP Padli, melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan antrean panjang di sejumlah SPBU di Pidie.
Setelah diselidiki, katanya, ternyata benar bahwasanya ada antrean di sejumlah SPBU dan erat kaitannya juga dengan kelangkaan BBM jenis solar dan pertalite.
Ketika dilakukan penyelidikan lebih dalam, petugas mendapati satu unit mobil L300 Pick up yang baru ke luar dari SBPU Blang Malu, Pidie.
Setelah diperiksa, diketahui mobil tersebut mengangkut BBM subsidi.
Sehingga, N dan mobil yang disopirinya langsung ditahan.
Baca juga: Tertabrak Pikap Pengangkut BBM, Empat Rumah Terbakar
Baca juga: Gudang BBM dan Tiga Rumah Warga Medan Marelan Hangus
Baca juga: Curangi Takaran BBM Pakai Remote”, SPBU Raup 7 M
"N mengaku memperoleh BBM solar subsidi dengan cara mengantre di beberapa SPBU yang ada di Kabupaten Pidie. Setelah penuh ke tangki mobil yang dimodifikasi.
Kemudian disedot dengan mesin pompa untuk diisi ke jiregen dan selanjutnya dijual kembali seharga Rp7 ribu per liter," jelas Rizal dalam keterangan tertulis Bidhumas Polda Aceh.

Pelaku beserta barang bukti berupa satu unit mobil L300 Pick Up dan delapan jerigen berisi solar subsidi diamankan ke Polres Pidie untuk diproses hukum.
Baca juga: Pedagang BBM Diciduk, 940 Liter Solar Disita
"Pelaku dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah di ubah dengan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja," sebutnya.(*)
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Polres Pidie Amankan Sopir Beserta Mobil Pick Up Tangki Modifikasi untuk Angkut BBM Subsidi,