Kenaikan Harga BBM
Kenaikan Harga BBM, Kementerian Perhubungan Bakal Umumkan Kenaikan Tarif Ojol Dua Hari ke Depan
Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi yang sudah diumumkan oleh pemerintah dipastikan akan berpengaruh pada banyak sektor.
Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi yang sudah diumumkan oleh pemerintah dipastikan akan berpengaruh pada banyak sektor.
PROHABA.CO, JAKARTA - Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi yang sudah diumumkan oleh pemerintah dipastikan akan berpengaruh pada banyak sektor.
Terbaru, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi akan menyesuaikan tarif ojek online (ojol), setelah kenaikan harga BBM subsidi.
Penyesuaian tarif ojol dinilai Budi Karya sebagai langkah Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menangani dampak kenaikan harga BBM bagi sektor transportasi.
"Untuk penyesuaian tarif ojek online akan kami umumkan dalam dua hari ke depan, dengan besaran yang telah disesuaikan dengan kondisi terakhir penyesuaian harga BBM,” tutur Budi Karya dalam keterangannya, Senin (5/9/2022).
Agar penerapannya dapat berjalan dengan baik, Budi Karya pun mengaku telah meminta Dirjen Perhubungan Darat untuk mengintensifkan komunikasi dengan dengan mitra pengemudi ojol dan pihak aplikator.
"Komponen bahan bakar menjadi komponen yang cukup besar pada operasional layanan transportasi, yaitu berkisar antara 11 hingga 40 persen, sehingga berbagai penyesuaian pun harus kami lakukan," papar Budi Karya.
Dalam menaikkan atau penyesuaian tarif ojol, Kemenhub sebelumnya telah menunda sebanyak dua kali, padahal Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat, telah terbit sejak 4 Agustus 2022.
Baca juga: Demo Tolak Kenaikan Harga BBM Ricuh, Warga & Mahasiswa di Makassar Bentrok, Ada yang Bawa Sajam
Baca juga: Tolak Kenaikan BBM, Partai Buruh dan KSPI Besok Akan Demo ke Gedung DPR RI
Baca juga: Dua Periode Kepemimpinan Jokowi, Ternyata Sudah 7 Kali Harga BBM Naik
Awalnya, Kemenhub ingin menerapkan kenaikan tarif ojol pada 14 Agustus atau 10 hari setelah keputusan menteri tersebut terbit, tetapi diundur menjadi 29 Agustus 2022 dengan alasan masih akan dilakukan sosialisasi lebih masif dan mendengarkan masukan dari pihak-pihak terkait.
Namun sehari sebelum 29 Agustus 2022, Kemenhub mengumumkan penundaan penyesuaian tarif ojol sampai batas waktu tidak ditentukan.
"Keputusan penundaan ini mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat.
Selain itu, penundaan itu dibutuhkan untuk mendapatkan lebih banyak masukan dari para pemangku kepentingan, sekaligus melakukan kajian ulang agar didapat hasil yang terbaik," kata Adita Irawati, Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Minggu (28/8/2022) di Jakarta.
Tarif Ojol Melambung
Jika mengacu pernyataan Budi Karya, penyesuaian tarif ojol akan disesuaikan dengan kondisi harga BBM terakhir. Maka, bisa jadi kenaikan tarif akan lebih besar dari hitungan awal.
Namun, sayangnya Budi Karya tidak merinci kenaikan tarif ojol ke depan.
Baca juga: Kenaikan Harga BBM Dapat Kritik Tajam dari PKS, Pemerintah Dinilai Mementingkan Proyek Ini
Adapun tarif kenaikan ojol versi lama sesuai KM Nomor KP 564 Tahun 2022, tarif ojol dibagi menjadi tiga zonasi, yaitu :
1. Besaran Biaya Jasa Zona I yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp 1.850/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.300/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.250-11.500.
2. Besaran Biaya Jasa Zona II yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.600/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.700/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 13.000-13.500.
3. Besaran Biaya Jasa Zona III yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.100/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.600/km, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 10.500-13.000.
Zona I meliputi Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali.
Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.
Diketahui, pemerintah telah memutuskan menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite dan Solar.
Pengumuman kenaikan BBM subsidi disampaikan Menteri ESDM Arifin Tasrif yang satu meja dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, Jakarta, yang disiarkan dalam kanal Youtube Sekretariat Presiden, Sabtu (3/9/2022) siang.
Tampak hadir Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sosial Tri Rismaharini, dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno, yang juga duduk dalam satu meja dengan Jokowi.
Baca juga: Harga BBM Meroket, IMM Aceh Kecam Pemerintah Dinilai Bentuk Gagalnya Kepemimpinan
Kini harga BBM subsidi mulai hari ini pukul 14.30, jenis Pertalite dari Rp7650 per liter menjadi Rp10 ribu per liter.
Kemudian, Solar menjadi menjadi Rp6.800 per liter dari sebelumnya seharga Rp5.150 per liter.(*)
Baca juga: Merasa tak Dilayani Pengisian BBM Jelang Kenaikan Harga BBM, Pengemudi Mobil Mengamuk di SPBU
Baca juga: Polisi Disiagakan di SPBU-SPBU Kota Banda Aceh dan Aceh Besar, Usai Diumumkan BBM Naik
Baca juga: Sejumlah Media Asing Ikut Soroti Kenaikan Harga BBM Subsidi di Indonesia
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Siap-siap, Dua Hari Lagi Kementerian Perhubungan Akan Umumkan Kenaikan Tarif Ojol,