Kasus
Ferdy Sambo dan Istrinya akan Diperiksa dengan ‘Lie Detector’
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memeriksa tersangka kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan menggunakan alat
PROHABA.CO, JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memeriksa tersangka kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan menggunakan alat pendeteksi kebohongan atau lie detector, yakni uji polygraph.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan, semua tersangka akan dilakukan uji polygraph termasuk mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.
“Iya terjadwal (Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi),” kata Andi saat dikonfirmasi, Senin (5/9/2022).
Selain Ferdy dan Putri, ada juga saksi yang akan diperiksa menggunakan uji polygraph, yakni asisten rumah tangga Sambo bernama Susi.
“PC, saksi Susi, dan FS. Jadwalnya sampai hari Rabu,” ucap dia.
Baca juga: Jika Pelecehan Terjadi di Magelang, Kenapa Sambo Izinkan Brigadir J Kawal PC Saat Pulang ke Jakarta?
Sementara itu, untuk tiga tersangka lain pada kasus pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf (asisten rumah tangga Sambo) telah terlebih dahulu diperiksa dengan menggunakan uji polygraph atau alat pendeteksi kebohongan.
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi belum juga ditahan meski telah berstatus tersangka.
Lantas, bagaimana aturan penahanan tersangka dan terdakwa? Andi mengatakan, pemeriksaan dengan alat pendeteksi kebohongan dilakukan untuk menguji tingkat kejujuran tersangka.
“Untuk menguji tingkat kejujuran tersangka dalam memberikan keterangan,” tuturnya.
Baca juga: Terungkap Isi Obrolan di Sofa Saat Ferdy Sambo Peluk Putri Candrawathi
Baca juga: Menangis, Ria Ricis Ungkap Kronologi Kena Mastitis, Beberkan Gejala hingga Dukungan dari Teuku Ryan
Sebagaimana diketahui, Brigadir J meninggal dengan sejumlah luka tembak pada tubuhnya di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta, 8 Juli 2022.
Hasil pendalaman tim khusus Polri mengungkapkan bahwa Brigadir J tewas akibat ditembak oleh Bharada E atau Richard Eliezer.
Penembakan itu diperitahkan langsung oleh Ferdy Sambo.
Bahkan, dalam tayangan video animasi hasil rekonstruksi yang dibuat Polri menunjukkan bahwa Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J saat ajudannya itu sudah tergeletak dan bersimbah darah di lantai.
Kelima tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J dijerat pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan atau 56 KUHPidana.
(Kompas.com)
Baca juga: Riesca Rose Disebut Pelakor hingga Nathalie Holscher Gugat Cerai, Sule Ucap Sudah Saling Ucap Maaf
Baca juga: Media Asing Ikut Soroti Kasus Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J
Baca juga: Bharada E Trauma Harus Kembali ke Rumah Ferdy Sambo TKP Pembunuhan Brigadir J saat Rekonstruksi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Tersangka-Ferdy-Sambo-dan-Putri-Candrawathi-saat-menjalani-rekonstruksi-kasus-pembunuhan-Brigadir-J.jpg)