Berita Aceh Tengah

Gelapkan Uang Rp 1 Miliar Digunakan untuk Bermain Judi, Pria Aceh Tengah Diringkus Polisi

MK (27) pemuda warga Kecamatan Silih Nara, Aceh Tengah harus berurusan dengan hukum. Pasalnya MK melakukan penggelapan uang sebesar Rp 1 miliar.

Editor: Misran Asri
TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
Ilustrasi pelaku kejahatan - MK (27) pemuda warga Kecamatan Silih Nara, Aceh Tengah harus berurusan dengan hukum. Pasalnya MK melakukan penggelapan uang sebesar Rp 1 miliar. 


MK (27) pemuda warga Kecamatan Silih Nara, Aceh Tengah harus berurusan dengan hukum. Pasalnya MK melakukan penggelapan uang sebesar Rp 1 miliar.

Laporan Romadani | Aceh Tengah

PROHABA.CO, TAKENGON – MK (27) pemuda warga Kecamatan Silih Nara, Aceh Tengah harus berurusan dengan hukum.

Pasalnya MK melakukan penggelapan uang sebesar Rp 1 miliar.

Parahnya, uang tersebut digunakan untuk bermain judi dan membayar utangnya kepada orang lain. 

Hal tersebut disampaikan Kapolres Aceh Tengah, AKBP Nurochman Nulhakim SIK, didampingi Kasat Reskrim Iptu Ibrahim, SH, MH, Rabu (7/9/2022) saat saat konferensi pers di mapolres setempat. 

"Pelaku ini diberi modal berupa emas dan uang untuk dikelola, namun uang itu digunakan untuk main judi, " terang Kapolres Aceh Tengah

Lebih lanjut, Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah Iptu Ibrahim menjelaskan, awalnya tersangka MK menggunakan uang dari hasil penjualan emas murni milik korban Rp 1 miliar.

"Uang tersebut digunakan oleh tersangka MK untuk bermain judi dan membayar utang tersangka MK kepada orang lain, tanpa sepengetahuan korban yang merupakan pemilik toko emas itu," jelasnya. 

Hasil penyelidikan, kata Iptu Ibrahim, tersangka MK melakukan tindak pidana penggelapan berupa uang dari hasil penjualan emas murni milik korban sejak Februari sampai Agustus 2022.

Baca juga: Pencurian Uang Marak, Tuyul Jadi Tertuduh

Baca juga: Pencurian Pecah Kaca Mobil Terjadi di Kedai Kopi Sunter, Aksi itu Dilakukan Pemotor & Terekam CCTV

Baca juga: Residivis Kasus Pencurian Bunuh Istri Sirinya yang Tengah Hamil 3 Bulan, Terbongkar Setelah 5 Bulan

Kejadian itu terjadi di toko emas milik korban yang terletak di Kecamatan Silih Nara Kabupaten Aceh Tengah.

Awalnya, pada Minggu (24/1/2021) lalu, tersangka MK dipercaya oleh korban untuk diberikan modal dan penjualan emas kepada MK.

Korban akhirnya menyerahkan emas kepada MK seberat 1.082,441 gram atau kurang lebih emas murni seberat satu kilogram.

Selain emas, korban juga menyerahkan uang senilai 124 juta lebih kepada MK. 

"Kemudian saat itu tersangka MK pun melakukan penjualan terhadap emas tersebut kepada orang lain," kata Iptu Ibrahim.

Satu tahun kemudian, pada Februari 2022 uang dari hasil penjualan emas milik korban tersebut diduga digunakan oleh MK untuk modal bermain judi online jenis slot.

Pada Juli 2022, saat itu tersangka MK mengambil beberapa emas di toko milik korban untuk digadaikan di Pegadaian Syariah Takengon sebanyak dua kali. 

Baca juga: Brankas Berisi Uang Rp 700 Juta Milik Selebgram Dara Arafah Dibawa Kabur Asisten Rumah Tangga

Uang dari Pegadaian tersebut kembali digunakan untuk modal bermain judi online jenis slot.

Terakhir pada pada Minggu (14/8/2022) lalu, MK mengambil semua emas yang berada di dalam toko milik korban, MK meleburkan emas tersebut di salah satu toko emas Pasar Inpres Takengon.

Setelah dileburkan emas tersebut diserahkan kepada salah satu toko emas yang 

berada di Simpang Tiga Kabupaten Bener Meriah untuk menutupi utang pribadinya.

"Hingga akhirnya toko emas milik korban yang terletak di Kecamatan Silih Nara Kabupaten Aceh Tengah saat ini tutup karena semua barang yang ada sudah habis dijual dan uangnya tersangka gunakan untuk modal bermain judi dan bayar hutang," jelas Ibrahim. 

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah buku tabungan Bank Aceh, satu unit sepeda motor warna merah hitam, satu buah STNK, satu buah BPKB kendaraan bermotor roda dua dan dua buah kunci kontak sepeda motor. 

Baca juga: Pencurian Berantai di Matangkuli, 8 Rumah Disatroni

"Pelaku MK dipersangkakan pasal 372 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dan saat ini tersangka MK telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Aceh Tengah," ujar Iptu Ibrahim.(*)

Baca juga: Penggelapan Uang Perusahaan yang Dilakukan FM, Sopir yang Ingin Bunuh Diri Akan Dilaporkan ke Polda

Baca juga: Muhammad Fadlan Dilaporkan ke Polisi Terkait Kasus Penggelapan Uang Rp 15 Miliar

Baca juga: Dugaan Tindak Penggelapan Uang Dan Pemalsuan Surat, Manajer Denny Sumargo Resmi Jadi Tersangka

Artikel ini telah tayang di Tribungayo.com dengan judul Emas Satu Kilogram dan Uang Modal Seratusan Juta Dipakai Berjudi, Pemuda Silih Nara Diborgol Polisi, 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved