Koruptor Hidup Udara Bebas
Para Koruptor Bebas Bersama dari Lapas, Mulai Mantan Menteri Sampai Gubernur dan Bupati
ederetan para koruptor yang selama menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin dan Lapas Kelas Kelas IIA Tangerang, kembali bisa menghirup udara kebebasan,
Sederetan para koruptor yang selama menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin dan Lapas Kelas Kelas IIA Tangerang, kembali bisa menghirup udara kebebasan, mulai Selasa (6/9/2022).
PROHABA.CO - Sederetan para koruptor yang selama menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin dan Lapas Kelas Kelas IIA Tangerang, kembali bisa menghirup udara kebebasan, mulai Selasa (6/9/2022).
Para koruptor yang cukup mentereng pada masanya sebelum terlibat dalam kasus korupsi itu, di antaranya mantan hakim bahkan sampai mantan menteri dan kepala daerah, seperti gubernur dan bupati.
Para koruptor yang dinyatakan bebas tersebut, yakni mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar.
Lalu mantan Menteri Agama Suryadarma Ali serta mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola.
Kemudian mantan Bupati Subang, Ojang Sohandi, mantan Bupati Cianjur, Irfan Rivano Muchtar, dan mantan Bupati Indramayu Supendi.
Mereka bebas bersama dari Lapas Sukamiskin.
Lalu ada mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah.
Baca juga: Koruptor AKBP Brotoseno Tak Dipecat, Polri Dikritik
Baca juga: KPK Disarankan Punya Standar Hukuman Berat bagi Koruptor
Baca juga: Dinobatkan sebagai Koruptor Termuda, Instagram Nur Afifah Digempur Netizen
Ada pula bekas jaksa, Pinangki Sirna Malasari.
Ratu Atut dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang.
Selain itu, mantan Direktur Utama PT Jasa Marga Tbk sekaligus eks Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Desi Arryani, juga bebas bersyarat.
Kemudian, terpidana perkara suap pengurusan kuota impor bawang putih Mirawati Basri, juga turut bebas bersyarat.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Banten Masjuno mengatakan, Pinangki sudah menjalani penahanan kurang lebih dua tahun.
"Kurang lebih dua tahun. Sama syaratnya juga, disamakan semuanya karena sudah tertuang secara tertulis," jelas Masjuno.
Pinangki divonis bersalah karena menjadi makelar kasus, agar terpidana korupsi Djoko Tjandra bisa lolos dari hukuman penjara dengan mengajukan peninjauan kembali (PK).
Baca juga: Koruptor Asabri Rp 22,7 Triliun Lolos dari Hukuman Mati