Kasus
Mahfud MD: Pemerintah Tak Bisa Intervensi Pembebasan Bersyarat Koruptor
Pasalnya, soal remisi, pengurangan hukuman, dan pembebasan bersyarat, sepenuhnya merupakan kewenangan pengadilan. "Kalau pemerintah itu tidak boleh
PROHABA.CO, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, pemerintah tidak dapat memberikan intervensi soal pembebasan bersyarat para narapidana korupsi.
Pasalnya, soal remisi, pengurangan hukuman, dan pembebasan bersyarat, sepenuhnya merupakan kewenangan pengadilan.
"Kalau pemerintah itu tidak boleh ikut campur ya urusan pembebasan itu pengadilan.
Remisi, dikurangi (hukuman) dan lain-lain itu kan pengadilan yang menentukan.
Dibebaskan, dikurangi hukumannya," ujar Mahfud di kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (8/9).
"Anda semua harus tahu pemerintah itu kan ndak boleh ikut masuk ke urusan hakim ya.
Kalau urusan hukuman dan membebaskan itu ya," tegasnya.
Baca juga: Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola Bebas dari Lapas, Begini Ungkapan Bahagia Mantan Istri
Mahfud menuturkan, dalam konteks tindak pidana korupsi, pemerintah hanya bertugas membawa koruptor ke pengadilan dengan bukti yang kuat.
Selanjutnya, ketika hakim telah memutuskan hukuman, maka pemerintah tak bisa ikut campur.
"Kita tidak bisa ikut campur. Kita hormati.
Karena ini proses ketatanegaraan kan.
kalau itu bagi-bagi tugas. Yang memutus hakim, yang menangkap dan mengajukan kita.
Kan kira-kira begitu kalau dalam hukum pidana," ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Mahfud juga mengungkapkan peraturan yang menjadi dasar pembebasan bersyarat para koruptor sudah memenuhi syarat secara hukum formal.
Baca juga: Soroti Pembebasan Bersyarat Eks Jaksa Pinangki, PSI: Korupsi Sistemik.
"Kalau soal pembebasan bersyarat (koruptor) itu tentu peraturan undang-undang-nya sudah secara formal memenuhi syarat," tambah mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.