Sabtu, 11 April 2026

Kasus

AKBP Dalizon Mengaku Setor Rp 500 Juta ke Kombes Anton

Mantan Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, AKBP Dalizon, yang merupakan terdakwa kasus suap Dinas Pekerjaan Umum Perumahan ...

Editor: Muliadi Gani
TRIBUNSUMSEL.COM/SHINTA
AKBP Dalizon menjalani sidang atas kasus dugaan penerimaan fee dalam proyek Dinas PUPR Kabupaten Muba tahun anggaran 2019 dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (7/9/2022) 

PROHABA.CO, PALEMBANG - Mantan Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, AKBP Dalizon, yang merupakan terdakwa kasus suap Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumsel, mengungkap fakta baru di persidangan.

Dalizon mengatakan, dia setiap bulan harus menyetor sejumlah uang kepada atasannya, mantan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumsel Kombes Anton Setiawan.

Kasubdit Tipikor Polda Sumsel Dalizon menyampaikan pernyataan tersebut saat memberi keterangan secara langsung di hadapan majelis hakim atas kasus dugaan penerimaan fee dalam proyek Dinas PUPR Kabupaten Muba tahun anggaran 2019 yang menjeratnya.

"Dua bulan pertama saya wajib setor Rp 300 juta ke Pak Dir (Anton).

Bulan-bulan setelahnya, saya setor Rp 500 juta sampai jadi Kapolres.

Itu jatuh temponya setiap tanggal 5," ujar Dalizon di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Sumsel, Rabu (7/9).

Pengakuan tersebut langsung mendapat reaksi dari majelis hakim yang diketuai Mangapul Manalu.

Baca juga: Soroti Pembebasan Bersyarat Eks Jaksa Pinangki, PSI: Korupsi Sistemik.

Mangapul lantas bertanya dari mana uang dengan nominal besar tersebut berasal.

"Saya lupa (uangnya dari mana), Yang Mulia, tapi yang jelas ada juga dari hasil pendampingan.

Bayarnya juga sering macet, buktinya itu dapat WA (ditagih)," jelasnya.

Dalam persidangan, Dalizon juga mengungkapkan alasannya ingin membuka kasus secara gamblang.

Dalizon mengaku sangat kecewa atas sikap atasan maupun anak buahnya.

Di mana, saat itu ada tiga anak buahnya yang ikut diperiksa di Paminal Mabes Polri, yakni tiga kanit di Ditreskrimsus Polda Sumsel bernama Pitoy, Salupen, dan Hariyadi, yang memohon kepadanya untuk dilindungi.

"Mereka minta tolong, 'Komandan, tolong kasihani anak istri kami.

Tolonglah komandan, kalau komandan menolong kami, sama saja dengan menolong 100 orang meliputi keluarga kami'," ujar Dalizon menirukan perkataan anak buahnya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved